Pemerintah DKI Serahkan Draft Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 ke DPRD
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 23 September 2020 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta menyerahkan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.
Draft itu diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk kemudian dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.
Baca Juga: Depok Dekati Hotel untuk Rawat Pasien Covid-19: Baru Wisma Makara yang Respons
Riza Patria mengatakan dampak pandemi Covid-19 sudah berdampak luas di pemerintahan dan kehidupan warga, di bidang kesehatan warga, kesejahteraan, ekonomi hingga politik. Sehingga butuh satu aturan yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.
"Pemerintah DKI Jakarta memandang perlu mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis dan integrasi dalam penanganan Covid-19," ujar Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI, Rabu 23 September 2020.
Riza Patria menyebutkan secara umum rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut akan memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.
Kemudian lanjut Riza, memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan. Termasuk juga kata dia, tentang unsur sanksi pidana bagi warga yang melanggar.
"Memang ada usulan terkait pidana beberapa hal termasuk juga kegiatan yang dianggap melanggar," ujarnya.
Namun Riza enggan menjelaskan pelanggaran apa saja yang nanti akan dijatuhi sanksi pidana. Menurut dia, biar dibahas terlebih dahulu oleh dewan terkait pasal-pasal yang akan disepakati.
Ia menyatakan sejauh ini Pemerintah DKI jakarta baru memiliki keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait penanggulangan Covid-19, namun regulasi tersebut menurut ketentuan perundang-undangan belum bisa mengatur tentang sanksi pidana. Maka kata dia, dengan adanya Perda, penanganan Covid-19 bisa lebih menyeluruh dan mengikat.