Polisi: Klinik Aborsi Jakarta Pusat Batasi Gugurkan Usia Janin Hingga 14 pekan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 23 September 2020 16:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat membatasi usia janin hingga 14 pekan. “Janinnya masih berbentuk gumpalan darah, tidak seperti klinik-klinik lainnya,” kata Yusri dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2020.
Polisi meringkus 10 tersangka di klinik aborsi itu pada 9 September 2020.
Hal ini memudahkan klinik untuk menghilangkan bukti janin yang sudah diaborsi, yaitu dibuang ke toilet. Tidak ada proses-proses pembuangan seperti pelarutan dengan cairan asam maupun pembakaran janin yang tidak bisa terlarut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik membongkar septic tank di klonik untuk memeriksa apakah benar janin hasil aborsi dibuang di sana. “Penyidik menyedot [toilet] dan mendapatkan darah, dicocokkan dan hasilnya identik dengan tersangka RS yang baru saja melakukan aborsi saat penangkapan.”
Klinik itu menggugurkan 32.760 janin sejak berpraktek pada 2017. Pasien yang datang per hari menurutnya rata-rata sekitar 5 pasien, dilayani klinik yang buka setiap hari kecuali Ahad. Tarif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung besarnya kandungan. Klinik itu sebelumnya juga pernah buka pada 2002 hingga 2004.
Polisi mencokok 10 tersangka, yaitu LA, 52 tahun, pemilik klinik; DK (30) dokter penindakan aborsi; NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38) melakukan USG; YA (51) membantu dokter melakukan aborsi; RA (52) penjaga pintu klinik; LL (50) membantu dokter di ruang tindakan aborsi; ED (28) cleaning service dan jemput pasien; SM (62) melayani pasien; dan terakhir RS (25) sebagai pasien aborsi di klinik itu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
WINTANG WARASTRI | ENDRI K