Polisi: Klinik Aborsi Jakarta Pusat Batasi Gugurkan Usia Janin Hingga 14 pekan

Rabu, 23 September 2020 16:52 WIB

Tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. Dalam pengungkapan praktek klinik aborsi tersebut, polisi menangkap 17 tersangka, enam di antaranya merupakan tenaga medis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat membatasi usia janin hingga 14 pekan. “Janinnya masih berbentuk gumpalan darah, tidak seperti klinik-klinik lainnya,” kata Yusri dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2020.

Polisi meringkus 10 tersangka di klinik aborsi itu pada 9 September 2020.

Hal ini memudahkan klinik untuk menghilangkan bukti janin yang sudah diaborsi, yaitu dibuang ke toilet. Tidak ada proses-proses pembuangan seperti pelarutan dengan cairan asam maupun pembakaran janin yang tidak bisa terlarut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik membongkar septic tank di klonik untuk memeriksa apakah benar janin hasil aborsi dibuang di sana. “Penyidik menyedot [toilet] dan mendapatkan darah, dicocokkan dan hasilnya identik dengan tersangka RS yang baru saja melakukan aborsi saat penangkapan.”

Klinik itu menggugurkan 32.760 janin sejak berpraktek pada 2017. Pasien yang datang per hari menurutnya rata-rata sekitar 5 pasien, dilayani klinik yang buka setiap hari kecuali Ahad. Tarif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung besarnya kandungan. Klinik itu sebelumnya juga pernah buka pada 2002 hingga 2004.

Advertising
Advertising

Polisi mencokok 10 tersangka, yaitu LA, 52 tahun, pemilik klinik; DK (30) dokter penindakan aborsi; NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38) melakukan USG; YA (51) membantu dokter melakukan aborsi; RA (52) penjaga pintu klinik; LL (50) membantu dokter di ruang tindakan aborsi; ED (28) cleaning service dan jemput pasien; SM (62) melayani pasien; dan terakhir RS (25) sebagai pasien aborsi di klinik itu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

WINTANG WARASTRI | ENDRI K

Berita terkait

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

1 jam lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya