PSBB Jilid 2, Rumah Makan hingga Tempat Pijat di Tanjung Priok Tutup Sementara

Kamis, 24 September 2020 02:17 WIB

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Di awal pelaksanaan PSBB penuh di Jakarta, pusat perbelanjaan hanya buka sebagian. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, JAKARTA - Sebanyak 11 tempat usaha di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah ditutup sementara sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua, Senin, 14 September 2020 lalu. Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, Evita, menyebut penutupan itu merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.

Evita menjelaskan, 11 tempat usaha yang telah ditutup sementara itu terbagi dalam beberapa jenis. “Mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat,” kata dia dalam keterangan tertulis dari situs utara.jakarta.go.id pada Rabu malam, 23 September 2020.

Menurut dia, penutupan sementara tempat usaha itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Penutupan dilakukan lantaran pengelola tempat usaha tak menerapkan protokol kesehatan, seperti rumah makan yang tak menyediakan fasilitas wastafel, antrean berjarak, atau masih melayani konsumen makan di tempat.

Adapun penutupan yang dilakukan berbeda-beda, mulai dari penutupan sementara selama 3x24 jam dan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan hingga penutupan sementara selama aturan PSBB dicabut

Advertising
Advertising

<!--more-->

Evita mengatakan sanksi berupa denda administrasi akan diberikan kepada tempat usaha yang kedapatan kembali melanggar protokol kesehatan. “Jika tidak maka akan kami kenakan sanksi denda administratif apabila kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar sebelas sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung," ucap Evita.

Baca juga: Uang Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Timur Mencapai Rp19,6 Juta

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

13 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

12 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

12 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

13 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

14 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

17 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

19 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

20 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

22 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya