Pelapor Ruslan Buton Sebut Indonesia Damai, Pengacara: Papua?

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 September 2020 16:43 WIB

Suasana sidang putusan praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Fahmi menjelaskan maksudnya melaporkan Ruslan Buton ke Mabes Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian. Aulia berujar, organisasi tempatnya beraktivitas, yakni Cyber Indonesia memang aktif memperhatikan konten-konten di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan berita bohong.

"Ketika kita melihat itu (konten Ruslan Buton), waktu itu saya dan Muannas Alaidid dan saksi Shahab juga berpendapat bahwa konten ini sangat berbahaya, kalau dibiarkan akan menjadi liar di media sosial," kata Aulia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.

Setelah surat terbuka Ruslan Buton untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut viral di media sosial dalam beberapa hari, kata Aulia, netizen menjadi gaduh. Warga negara disebut saling membenci dan mem-bully.

"Kalau dibiarkan bisa menjadi pergolakan yang lebih besar," ujar Aulia.

Aulia juga mengaku dirugikan atas klaim Ruslan Buton untuk mewakili suara rakyat Indonesia dalam surat terbukanya kepada Jokowi. Aulia merasa tidak terwakili.

Advertising
Advertising

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, Aulia juga menjelaskan bahwa tidak ada ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, tidak ada pergolakan masyarakat, serta komponen masyarakat disebut masih mendukung pemerintah. Klaim itu dibuat untuk membantah ucapan Ruslan dalam surat terbukanya untuk Jokowi.

"Memang gak ada, damai," ujar Aulia saat pernyataannya dalam BAP kembali diungkit di persidangan.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta kemudian mencecar alasan-alasan Aulia Fahmi tadi. "Jadi enggak ada yang di Papua nembak-nembak itu. Itu gak ada? Papua Damai?,". Aulia coba menjawab pertanyaan Tonin. "Yang saya lihat dan saya rasakan saat itu," kata dia.

Ruslan Buton dilaporkan ke polisi karena membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara berdurasi 4.08 menit. Ia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum mendakwa Ruslan Buton dengan empat pasal alternatif. Dakwaan pertama melalui Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dakwaan kedua melalui Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyiarkan berita bohong. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terakhir, melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita terkait

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

23 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

2 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

2 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

2 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya