Ahok Mau Berdamai di Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi: Belum Ada Pencabutan

Jumat, 25 September 2020 13:04 WIB

Komisaris Utama Pertamina ini melaporkan akun Instagram @ito.kurnia, yang kerap mengunggah konten yang dianggap telah mencemarkan nama baik keluarganya. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mendengar mengenai wacana Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik kepada dirinya dengan cara kekeluargaan.

Wacana damai itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada polisi.

"Pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Tapi Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.

Karena permohonan pencabutan berkas belum diterima, Yusri mengatakan kasus ini masih akan terus bergulir. Saat ini berkas perkara itu masih dalam proses dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai detik ini belum ada pencabutan," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Ahok, Ramzy menyampaikan bahwa kliennya telah memaafkan kedua tersangka dan bersedia mencabut laporan, dengan syarat tak melakukan penghinaan serupa kepada dirinya atau orang lain. Pernyataan ini Ahok lontarkan usai bertemu dengan para tersangka.

Baca juga: Temui Ahok dan Istri, Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf

Dalam pertemuan itu, Ramzy mengatakan turut hadir istri Ahok, Puput Nastiti Devi. Pertemuan itu, kata Ramzy, merupakan permintaan dari kedua tersangka yang difasilitasi olehnya.

Usai berjanji tak mengulang kesalahannya, mereka juga berinisiatif mengunggah permohonan maafnya di media sosial. "Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy.

Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Berita terkait

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

26 menit lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

10 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

11 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

14 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya