TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta meminta penghentian pembangunan pusat kuliner di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) era Ahok, di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Jakarta Utara. Pembangunan ousat kuliner itu dianggap menyalahi peraturan karena berada di lahan RTH.
Sentra kuliner itu dibangun PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) di lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp1,7 miliar. "Jadi tolong dihentikan. Saya dari Fraksi PDIP Perjuangan pasti bergerak," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di lokasi pembangunan, Rabu petang, 26 Agustus 2020.
Selain Prasetyo, sejumlah anggota DPRD DKI yang lain dari PDIP dan PKB juga melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi pembangunan sentra kuliner itu. Menurut Prasetyo, para legislator telah beberapa kali melakukan kunjungan ke proyek di atas lahan peruntukan ruang terbuka hijau tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta menyatakan akan melaporkan kontraktor pelaksana ke aparat penegak hukum jika pembangunan itu tidak dihentikan.
Baca juga: Ditutup Beton, DKI Jamin Revitalisasi Monas Tambah Ruang Hijau
Pembangunan itu dianggap turut merugikan warga setempat karena masyarakat membutuhkan RTH. Penetapan RTH itu digagas Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi desakan agar proyek di atas RTH era Ahok itu dihentikan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Ahmad Fauzi menyatakan akan mengikuti arahan Pemrov DKI dan Wali Kota Jakarta Utara terkait aturan yang berlaku. "Kami dari JUP sebagai perusahaan pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku," kata Fauzi.