Rekonstruksi Aborsi di Percetakan Negara: 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan

Jumat, 25 September 2020 18:32 WIB

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 63 adegan rekonstruksi diperagakan oleh 10 tersangka kasus aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat,Jumat sore, 25 September 2020. Adapun kesepuluh tersangka tersebut, antara lain LA (52 tahun), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

"Sebanyak 63 adegan dijalankan selama 2,5 jam, sesuai dengan yang direncanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di lokasi rekonstruksi, Jumat.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Aborsi di Jakarta Pusat Pernah Buka Klinik 2002-2004

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik membaginya menjadi empat klaster, yakni mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Adapun jumlah TKP yang digambarkan dalam rekonstruksi itu sebanyak lima tempat.

"Ada lima lokasi, tapi kami pusatkan semuanya di satu tempat, yakni di klinik aborsi ilegal ini," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Advertising
Advertising

Dalam klaster perencanaan, dijelaskan bagaimana tersangka RS memberi tahu pacarnya TN bahwa ia hamil. RS dan TN kemudian sepakat melakukan aborsi dan mendapatkan informasi soal klinik di Percetakan Negara itu di internet.

"RS membuka website serta mendaftar dan bertemu tersangka lainnya, yakni pekerja di rumah aborsi," kata Calvijn. <!--more-->

Kemudian RS diantarkan oleh sang pacar ke klinik untuk melakukan aborsi dan berlanjut ke tahap pelaksanaan. Di sana, RS mulai melakukan aborsi dengan dibantu tersangka DK.

Setelah sempat tawar menawar harga, mereka sepakat biaya aborsi sebesar Rp 4 juta. Proses aborsi itu kemudian dilakukan menggunakan alat vakum. "Lalu tahapan penghilangan barbuk tanpa bahan kimia, yakni dokter membuang gumpalan darah (janin) ke toilet di ruang tindakan," ujar Calvijn.

Dari pengakuan para pelaku, klinik telah beroperasi sejak 2017 dan telah mengaborsi 32 ribu lebih janin. Untuk tarif yang dikenakan sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.

Dalam sehari, klinik itu bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap hari sekitar Rp 10 juta dan meraup Rp 10 miliar hingga saat ini.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita terkait

Yang Perlu Diperhatikan setelah Operasi Kanker Lidah

28 hari lalu

Yang Perlu Diperhatikan setelah Operasi Kanker Lidah

Penderita kanker lidah yang menjalani operasi pengangkatan kanker yang mencakup pemotongan bagian lidah perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

37 hari lalu

Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

Kemenhub telah menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi dua pelabuhan terdampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

53 hari lalu

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

Satreskrim Polres Jayapura menggelar rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya

Profil Angger Dimas, Ayah Kandung Dante yang Jadi Top DJ Indonesia

1 Maret 2024

Profil Angger Dimas, Ayah Kandung Dante yang Jadi Top DJ Indonesia

Angger Dimas dikenal sebagai musisi elektronik sekaligus disjoki (DJ) asal Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Terbaru Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

29 Februari 2024

Fakta-Fakta Terbaru Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Berikut adalah fakta-fakta terbaru pembunuhan Dante.

Baca Selengkapnya

115 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

28 Februari 2024

115 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

Menurut penyidik, Yudha Arfandi sempat menelepon Tamara Tyasmara dan orang tuanya usai Dante tenggelam, namun berkilah korban terpeleset.

Baca Selengkapnya

Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Sempat Browsing Cek CCTV di Kolam Renang Tirta Mas

28 Februari 2024

Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Sempat Browsing Cek CCTV di Kolam Renang Tirta Mas

Reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar di 2 Lokasi Hari Ini

28 Februari 2024

Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar di 2 Lokasi Hari Ini

Rekonstruksi kasus kematian Dante digelar di dua lokasi yakni di Polda Metro Jaya dan kolam renang Tirta Mas Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Penyidik Bakal Rekonstruksi di Kolam Renang Besok

27 Februari 2024

Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Penyidik Bakal Rekonstruksi di Kolam Renang Besok

Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan rekonstruksi kejadian kasus tewasnya Dante, putra semata wayang Angger Dimas dan Tamara Tyasmara besok.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok Bertambah 5 Adegan jadi 30

23 Januari 2024

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok Bertambah 5 Adegan jadi 30

Adapun motif yang terbentuk saat rekonstruksi pembunuhan mahasiswi di Depok itu, Argiyan Arbirama mulanya ingin berhubungan dengan korban.

Baca Selengkapnya