Sidang Vanessa Angel Tetap Berlanjut Meski Saksi Fakta Absen: Saksi Ahli Tampil
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 28 September 2020 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel pada hari ini, Senin, 28 September 2020.
Agenda tersebut sebelumnya sempat tertunda pada Senin, 21 September 2020 lantaran kedua saksi fakta, Abdul Malik dan dr. Maxwadi Maas tidak hadir.
Keduanya masih tampak absen dalam agenda hari ini. Hakim Ketua Setyanto Hermawan memberikan pilihan kepada Vanessa untuk menyimak keterangan para saksi yang sudah diperoleh sebelumnya lewat Berita Acara Perkara. “Tidak apa-apa Yang Mulia, dibacakan saja,” kata aktris tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya kemudian membacakan keterangan tertulis para saksi yang telah disumpah tersebut, mengawali dengan kesaksian Abdul. Yang bersangkutan merupakan mantan kuasa hukum Vanessa saat tersangkut kasus prostitusi daring di Surabaya pada April 2019.
“Hubungan saya dengan Vanessa sebatas klien,” kata Abdul secara tertulis. Lewat keterangan tersebut ia mengakui pernah memberikan sebanyak 2 butir pil Xanax kepada kliennya, lantaran Vanessa saat itu mengalami gangguan kecemasan dan menyatakan memiliki resep untuk obat serupa.
“Barang bukti berupa klip plastik atas nama Abdul Malik memang benar punya saya, tapi isinya bukan. Karena saya hanya memberikan 2 butir dan langsung diminum habis setelah sidang selesai,” jelas pengacara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama
Atas keterangan ini Vanessa mengajukan keberatan, menyatakan saat itu jumlah pil yang diberikan adalah sebanyak 6 butir. “Minumnya setelah balik lagi di ruang sel, yang diminum 1 butir,” menurutnya. Diketahui Abdul memiliki pil tersebut untuk mengobati gangguan jantung yang dideritanya.
Rumata melanjutkan membaca keterangan saksi Maxwadi, seorang dokter spesialis penyakit dalam di RS Puri Cinere, Depok. Lewat kesaksian tertulis ia mengaku Vanessa tercatat sebagai pasiennya dan pernah berobat setidaknya sebanyak dua kali, pada Januari 2016 dan Desember 2018. Ia juga menyatakan pernah meresepkan beberapa obat termasuk pil Xanax kepada Vanessa atas gangguan lambung yang dideritanya. “Benar resep yang mengeluarkan saya, tetapi Xanax yang disita bukan dari saya karena beratnya 1 miligram,” menurut Maxwardi. Ia menyatakan hanya meresepkan pil dalam dosis 0,5 miligram. “Resepnya juga belum ditebus, jelas Xanax bukan dari RS,” tambahnya. Tampak diantara barang bukti yang dibawa Jaksa Penuntut Umum sebuah resep asli dokter yang belum ditebus.
<!--more-->
Setelah pembacaan kesaksian Abdul dan Maxwadi selesai, Rumata kemudian mengundang saksi ahli dr. Dharmawan Ardi Purnama untuk memasuki area sidang. Dharmawan yang seorang psikiater kemudian memberikan kesaksian sesuai kapasitasnya sebagai seorang tenaga medis kesehatan mental. Mengenai perkara pemberian pil Xanax oleh seorang dokter yang bukan ahli kejiwaan, menurut Dharmawan hal ini bisa saja terjadi.
“Kalau misalkan ternyata keluhan fisiknya psikosomatis, bisa saja jadi diresepkan anti kecemasan,” jelasnya. Dharmawan juga menjelaskan soal status resep dokter. Menurutnya resep obat psikotropika hanya bisa ditebus di RS yang bersangkutan, juga apotek wajib menyimpan salinan asli resep tersebut.
Saat disinggung oleh kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara perihal pemberian pil oleh Abdul kepada perempuan tersebut, menurutnya hal tersebut adalah wajar apabila dilakukan dalam keadaan darurat dan dengan niat menolong. “Misalkan darurat sedang panic attack, memang bisa diberikan, hanya 1 butir tapi,” menurutnya.
Setyanto sempat mempertanyakan kesaksian ini, meragukan apakah mungkin seorang awam bisa menentukan apabila seseorang lainnya mengalami serangan panik yang darurat. “Bisa dilihat dari gejalanya, kalau sesama pasien kan saling mengetahui gejalanya seperti apa,” tambah Dharmawan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pil Xanax dan obat-obatan anti kecemasan serupa secara prosedur harus selalu diperoleh dengan resep dokter. “Itu termasuk obat-obatan keras yang diawasi, kami dipantau BPOM,” menurutnya tentang peredaran obat.
Lantaran perkara ini, Vanessa Angel didakwa sejak Maret 2020 atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter. Berstatus tahanan kota, ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
WINTANG WARASTRI l DA