Sejumlah Fraksi Soroti Insentif Tenaga Kesehatan dalam Raperda Covid-19

Rabu, 30 September 2020 18:22 WIB

Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap memberikan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat COVID-19 di kawasan Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 September 2020. Pemerintah Kota Surabaya menyediakan 500 kuota tes usap secara gratis bagi warga Surabaya yang melintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta- Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menyoroti pemberian insentif terhadap tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi.

Misalnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyebut Pemprov mempunyai wewenang dalam memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan penunjang.

Baca Juga: Raperda Penanggulangan Covid-19, PSI Sampaikan 6 Pandangan

Kewenangan lainnya, menurut anggota Fraksi PDIP Agustina Hermanto, adalah memberi penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19. “Mohon penjelasan tentang mekanisme dan penerima yang berhak,” kata dia dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 30 September 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan raperda yang memuat berbagai regulasi tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Hari ini, DPRD bersama Pemprov menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan terkait raperda tersebut.

Advertising
Advertising

Sorotan juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai Raperda Penanggulangan Covid-19 belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis yang terlibat langsung dan berada di lingkungan dengan resiko penularan yang tinggi.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS, Solikhah, mengatakan seharusnya raperda itu memuat dukungan yang diberikan Pemprov DKI kepada tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya. “Muatan pengaturannya juga perlu muatan perlindungan, jaminan sosial, dan kesehatan bagi tenaga medis serta penyediaan fasilitas pendukung untuk kinerja, kesehatan, dan keseamatan tenaga medis atau petugas yang terlibat beserta keluarganya,” ucap Solikhah dalam kesempatan yang sama.

Terakhir, sorotan datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendorong pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai dapat diatur dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidojo, mengatakan pihaknya mendapat laporan beberapa keterlambatan lemberian insentif untuk tenaga kesehatan, penggali makam, dan sopir mobil jenazah.

Ia pun berharap kejadian serupa tak terjadi lagi. “Apalagi jika raperda ini nantinta telah disahkan, jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19 masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka,” tutur dia.

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

20 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

11 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

20 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya