Soal Sanksi Pidana Pelanggar PSBB, Wagub DKI: Masih Dibahas

Kamis, 1 Oktober 2020 12:14 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 22 Juli 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas perihal pemberian sanksi pidana kepada pelanggar PSBB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan aparat penegak hukum. Menurut dia, ketentuan itu harus mengacu pada peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi lagi.

“Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan kepada aparat hukum. Jadi bukan Pemprov DKI Jakarta,” ujar dia di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Satpol PP Tutup 293 Rumah Makan Selama PSBB, 1 Restoran Didenda Rp 50 Juta

Riza menjelaskan saat ini Pemprov DKI telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi progresif terhadap pelanggar aturan PSBB. Ada dua sanksi yang saat ini berlaku, yaitu sanksi administratif dan denda.

“Juga ada sanksi bagi unit usaha ditutup sementara, ditegur, bahkan dicabut izinnya. Termasuk sanksi yang melanggar didenda Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan ketiga Rp 150 juta dan seterusnya,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui sebelumnya, salah satu poin yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk dimasukkan ke dalam perda penanggulangan Covid-19 adalah hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan PSBB Jakarta. Dengan disahkannya raperda itu, aparat penegak hukum akan memiliki kepastian hukum dalam penegakan aturan seperti protokol kesehatan.

Dalam draf tentang penanggulangan Covid-19, tercantum bahwa setiap orang yang melanggar larangan pengambilan paksa jenazah berstatus suspect, probable, dan terkonfirmasi positif Covid-19; menolak dilakukan tracing; hingga menghalangi tenaga kesehatan dalam menangani wabah corona dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.

Adapun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebut barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda paling besar Rp 1 juta.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS, Solikhah, meminta pemberian pidana kepada pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB dilakukan secara persuasif dan edukatif. Alasannya, kondisi pandemi merupakan hal yang baru bagi masyarakat.

Sebagian besar masyarakat, menurut Solikhah, belum sepenuhnya memahami upaya pengendalian penularan yang harus dilakukan. “Muatan ketentuan pidana ini jangan sampai dilakukan dengan pendekatan represif yang bisa menimbulkan ketegangan dan konflik sosial,” kata dia dalam rapat paripurna pandangan fraksi terkait Raperda Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI.

ADAM PRIREZA | KORAN TEMPO

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

9 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

14 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

21 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

21 hari lalu

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati

Baca Selengkapnya

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

28 hari lalu

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi Airlangga Hartarto soal Ridwan Kamil dan dua kader Golkar yang jadi calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

31 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

42 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

48 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

50 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

53 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya