Alasan Tukang Bakso Lakukan Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 6 Oktober 2020 09:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang bakso bernana Praditiyo Bayu, 39 tahun yang melakukan penculikan seorang anak berkebutuhan khusus beralasan ia melakukannya karena suka dan ingin menikahimya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan
Praditiya telah mengenal korban selama satu bulan dan merupakan langganan baksonya.
"Tersangka ini memang suka dengan korban dan ada niatan menikahinya. Tersangka ini adalah duda dan pernah kawin," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Yusri mengatakan selama satu bulan sebelum penculikan, Praditiya memang sering memantau gadis berusia 16 tahun itu yang kerap bermain ke Danau Sunter, Jakarta Utara. Hingga pada 8 September 2020, pelaku mengiming-imingi korban akan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan uang Rp 50 ribu untuk ikut ke indekosnya yang juga berada di Sunter.
"Di kamar kosnya ini korban kemudian disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali dan disekap selama dua hari," kata Yusri.
Selama di indekos tersebut, korban tak dibiarkan pelaku pergi. Praditiya selalu mengunci kamar setiap keluar agar anak itu tak kabur.
<!--more-->
Setelah itu, pelaku kemudian membawa lari korban ke Boyolali. Di sana pelaku tinggal selama seminggu dengan menyewa kamar di kawasan terminal. Di kota ini, pelaku menyewa gerobak bakso milik seorang pengusaha besar dan mulai berdagang.
Namun setelah seminggu berjualan, Praditiya malah menjual gerobak bakso tersebut sebesar Rp 500 ribu. Ia kemudian kabur ke Jombang dan tinggal di sana selama dua pekan. Selama dalam pelarian ini Praditiya menyetubuhi anak itu sebanyak 11 kali.
Kasus penculikan dan pencabulan ini mulai menemui titik terang setelah pengusaha bakso memviralkan kasus penjualan gerobak miliknya di media sosial. Ia menyebarkan wajah pelaku saat menyewa gerobak yang terekam kamera CCTV.
"Dalam rekaman tersebut, nampak pelaku datang bersama korban. Kemudian karena foto itu viral, keberadaan korban saat itu mulai terendus," kata Yusri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Boyolali. Hingga pada 30 September 2020, polisi menangkap Praditiya di kamar indekosnya yang berada di kawasan terminal. Selama tinggal di Jombang, ia menekuni profesi sebagai pedagang tahu sumedang.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.