Hakim Tolak Praperadilan Napoleon Bonaparte, Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 6 Oktober 2020 16:35 WIB

Tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tampak serius saat mengikuti sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Selasa. Irjen Bonaparte mengajukan praperadilan karena menolak ditetapkan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sidang putusan praperadilan itu tidak dihadiri oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dalam amar putusannya, Suharno menganggap penetapan status tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki barang bukti cukup. Sehingga, ia menolak permohonan praperadilan tersebut.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Polisi pun menjerat Napoleon dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.

Baca juga: Red Notice Djoko Tjandra, Pengacara: Irjen Napoleon Yakin Penyidik Tak Ada Bukti

Advertising
Advertising

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan segala bukti terkait penetapan tersangka akan dibeberkan dalam persidangan. "Sampai dengan saat ini, Polri bekerja secara profesional. Nanti sama-sama lihat hasilnya," ujar Awi.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

5 hari lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

7 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

8 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

12 hari lalu

Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.

Baca Selengkapnya