DPRD DKI Sarankan Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Diberi Bantuan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 6 Oktober 2020 16:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri, khususnya yang berada di rumah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19. “Jika direalisasikan, tak akan memerlukan banyak anggaran,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat Ferrial Sofyan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini, Selasa, 6 Oktober 2020.
Misalnya, kata dia, setiap orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah diberi bantuan Rp 100 ribu per hari. Ia menghitung, jika masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri 10 ribu orang, bantuannya misalnya Rp 100 ribu, maka hanya perlu bantuan Rp 1 miliar. Kalau dalam PSBB selama 14 hari 10 ribu orang itu ditanggung Pemerintah DKI, hanya memerlukan Rp 14 miliar. “Kalau dilaksanakan dua kali PSBB selama 28 hari, baru Rp 28 miliar,” ucap Ferrial.
Menurut Ferrial, pemberian bantuan itu dapat membantu menekan penyebaran Covid-19. Alasannya, jika masyarakat yang menjalani isolasi mandiri mendapat bantuan berupa pelayanan kesehatan dan pangan, potensi berkeliaran akan lebih sedikit. “Dia tidak akan menularkan. Dia akan diam di rumah.”
Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan bantuan sosial itu penting agar tercipta keseimbangan antara kewajiban pemerintah dan warga dalam penanggulangan Covid-19. Aturan pemberian bantuan sosial itu dirasa perlu dimasukkan ke dalam raperda sebagai payung hukum. “Perda ini di samping menuntut kewajiban-kewajiban dari masyarakat ya juga harus menunjukkan apa saja kewajiban pemerintah,” kata dia dalam rapat.
Hingga berita ini ditulis, rapat pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 masih berlangsung. Raperda memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.
Raperda itu kelak juga untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat hukum dalam menerapkan aturan, termasuk sanksi pidana bagi warga yang melanggar. Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.