Demo Omnibus Law, Kapolda Besuk Pendemo dan Aparat yang Dirawat di RS Polri

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:59 WIB

Dua pendemo melindungi seorang lansia yang berjalan di antara massa aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Dua pemuda itu melindungi wanita tersebut dari lemparan batu yang dilakukan para pendemo ke arah polisi. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana membesuk pendemo dan aparat keamanan yang menjadi korban luka dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Nana membesuk para korban di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan ditemani Kompolnas.

"Jadi untuk anggota ada 31 korban luka, 28 anggota polri dan 3 orang anggota TNI. Dari anggota Polri yang masih dirawat di sini ada 6 orang dan Alhamdulillah sudah membaik," kata Nana di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca juga : Polisi Temukan Indikasi Adanya Aktor Penyuplai Makanan dan Bom Molotov ke Perusuh Demo

Selain aparat keamanan, Nana mengatakan Ada sekitar 30 orang masyarakat sipil yang menjadi korban luka akibat kerusuhan 8 Oktober 2020 itu. Sampai saat ini, hanya tinggal 4 orang yang masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Advertising
Advertising

Selain korban luka-luka, Nana mengatakan kerusuhan di demo Omnibus Law itu juga mengakibatkan banyak fasilitas milik kepolsian yang rusak. Sampai saat ini Nana mencatat ada 25 unit bus yang dirusak dan 11 Pos Polisi yang dibakar massa.

"Ada 1.192 pengunjuk rasa yang kami tangkap yang terdiri dari 166 mahasiswa, 570 pelajar, kemudian 161 buruh, dan yang lain-lain 295," kata Nana.

Sampai tadi malam pihaknya mengklaim telah memulangkan 1.057 orang dan 135 orang lainnya masih dalam proses pendalaman terkait peran dalam aksi anarkisme itu. Nana mengatakan para anak muda yang masih ditahan terindikasi sebagai kelompok anarko yang melakukan penyerangan kepada polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan 87 perusuh di demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka. Namun dari jumlah tersebut, hanya 7 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena hanya disangkakan Pasal 212, 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjara.

"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Yusri menerangkan ke-7 tersangka yang ditahan itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang menyerang petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Berita terkait

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

3 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

4 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

5 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

5 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

7 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

7 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya