Ignatius Peter, 21 tahun, salah seorang tersangka perusakan kendaraan polisi saat demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Sabtu malam, 10 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka perusuh demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ignatius Peter, mengaku tidak mendapatkan imbalan uang sama sekali mengikuti unjuk rasa itu. Ia mengatakan ikut demonstrasi karena ajakan dari temannya di media sosial.
"Jujur, saya enggak dapat imbalan sama sekali. Saya enggak tahu apakah teman saya dapat atau enggak," ujar Ignatius di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Oktober 2020.
Ignatius mengaku ikut demonstrasi karena termakan hoaks dari ajakan teman-temannya soal Omnibus Law. Ia mengaku belum membaca atau memahami tentang UU Cipta Kerja yang menimbulkan gelombang demonstrasi itu.
Apakah ia diperlakukan kasar oleh polisi yang menangkap dan menginterograsinya? Ignatius membantah. "Saya hanya disuruh menceritakan apa yang dilakukan secara jujur dan benar, udah. Tidak ada unsur apa-apa lagi," kata mahasiswa itu sambil sesekali melirik polisi yang mengawasi wawancara.
Polisi menangkap Ignatius karena merusak mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Aksinya menggulingkan mobil tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat itu terekam kamera warga. Rekaman itu yang menjadi bukti polisi untuk menangkap Ignatius.
Ia diciduk polisi di rumahnya seusai menggulingkan mobil polisi. Mahasiswa semester 3 jurusan perhotelan di Akademi Pariwisata Pertiwi, Cililitan, Jakarta Timur itu mengaku kapok mengikuti demo yang membuatnya dijebloskan ke tahanan.
Ignatius adalah satu dari 14 tersangka perusuh demonstrasi Omnibus Law yang ditahan polisi. Ia terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang menyerang dan melawan polisi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.