Belasan Orang Tua Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok

Senin, 12 Oktober 2020 13:20 WIB

Kumpulan orang tua Misdinar Gereja Herkulanus datangi PN Kelas IB Depok, kawal kasus kekerasan seksual terhadap putra altar gereja, Senin 12 Oktober 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kelas I B Depok melanjutkan sidang perkara kekerasan seksual di gereja dengan terdakwa eks pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Sahril Parlindungan Martinus Marbun, 45 tahun, hari ini Senin 12 Oktober 2020. Dalam sidang kedua ini, sejumlah orang tua yang menamakan diri sebagai Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus datang mengawal sidang.

Penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kedatangan para orang tua itu hanya merupakan bentuk dukungan kepada anak dan orang tua korban dari terdakwa. “Ini bentuk dukungan kepada anak-anak, agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak enggak malu untuk bicara,” kata Tigor di PN Kelas I B Depok, Senin 12 Oktober 2020.

Mengenakan kaos dan bermasker putih bertuliskan, “Tidak Bungkam, korban kekerasan seksual kepada anak,” Belasan orang tua itu berdiri di pelataran PN Kelas IB Depok.

Selain para orang tua, kata Tigor, sidang kali ini juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan psikolog.

Sesuai agenda seharusnya sidang kedua ini mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. “Tetapi terdakwa, tidak menggunakan kesempatan itu, sehingga sidang kedua ini memeriksa saksi.”

Advertising
Advertising

Tigor mendatangkan empat saksi yang terdiri dari dua anak dan dua orang tua. “Saksi ini korban terdakwa.”

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, seperti sidang sebelumnya, sidang akan digelar secara tertutup. "Kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," kata Nanang dikonfirmasi Tempo.

Nanang mengatakan perkara ini disidangkan oleh tiga majelis hakim. “Ketua (majelis hakim) Nanang Herjunanto, hakim anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa.”

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Sahril didakwa melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dan KUHP. Jaksa yang ditunjuk menuntut Syahril adalah Jaksa Muda Siswatiningsih cs. Terdakwa terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sahril ditangkap polisi pada Ahad 14 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal terhadap Sahril atas kejahatan seksual terhadap lebih dari 20 putra altar. Jumlah itu terhitung sejak Sahril diberi amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

5 jam lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

21 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

22 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

2 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

2 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

3 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

3 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya