Dinas Pariwisata DKI Batasi Pengunjung Bioskop Hanya 25 Persen

Senin, 12 Oktober 2020 19:37 WIB

Pengunjung menyaksikan film yang di putar di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020. Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI membatasi kapasitas maksimal bioskop hanya 25 persen di masa PSBB Transisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pengelola bioskop harus terlebih dulu memperoleh SK Dinas Pariwisata sebelum bisa beroperasi.

Pengelola bioskop harus mengajukan permohonan persetujuan teknis serta mendapat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI (Parekraf) DKI Jakarta.

"Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta.

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter.

Peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai). Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum harus disterilkan.

Jika aktivitas
indoor tersebut memiliki acara makan, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas diharuskan untuk memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Aktivitas indoor ini juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. Pengelola juga diperbolehkan dengan menggunakan teknologi QR Code.

Baca juga: DKI Persilakan Bioskop Ajukan Permohonan Buka Saat PSBB Transisi, Syaratnya...

Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan protokol pencegahan Covid-19 yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi QR Code;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Pada masa PSBB Transisi Jilid 1, Bambang mengatakan pengelola Bioskop XXI pernah mengajukan pembukaan kembali. Saat itu, Dinas Parekraf belum mengeluarkan izin pembukaannya. "Kita kan sudah sempat paparan tinggal melanjutkan tuh nanti XXI. Tinggal kita kompilasi ke tim gabungan kita meeting lagi, katanya sudah ada simulasi juga. Tinggal tunggu lagi, ada koreksi nggak," kata Bambang.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vina: Sebelum 7 Hari, Sinopsis dan Para Pemerannya

4 hari lalu

Vina: Sebelum 7 Hari, Sinopsis dan Para Pemerannya

Film horor Vina: Sebelum 7 Hari disutradarai oleh Anggy Umbara akan rilis pada 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Menjelang Ajal Tayang, Ini Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu

6 hari lalu

Menjelang Ajal Tayang, Ini Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu

Hadrah Daeng Ratu sutradara yang dikenal lewat sejumlah karya film horornya. Film terbarunya Menjelang Ajal

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

11 hari lalu

Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

Film drama biopik Glenn Fredly The Movie mulai tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 25 April 2024

Baca Selengkapnya