Viral Kafe di Kota Bekasi Sajikan Musik Hidup, Satpol PP Langsung Menyegelnya
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 13 Oktober 2020 15:48 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Bekasi menyegel sebuah kafe di kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan karena dianggap melanggar protokol kesehatan, Senin malam, 12 Oktober 2020.
Pelanggaran itu sempat viral di media sosial.
"Disegel sampai pemiliknya melengkapi izin usahanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi Abi Hurairoh ketika dihubungi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Sesuai instruksi Wali Kota Bekasi, penyegelan karena pelanggaran protokol kesehatan maksimal selama tiga hari dilengkapi dengan surat pernyataan.
Menurut dia, penyegelan bermula dari beredarnya sebuah video live musik di kafe tersebut viral di media sosial. Aktivitas itu setelah tiga hari pemerintah daerah melonggarkan pembatasan sosial melalui maklumat yang mengatur jam operasional tempat usaha sampai jam 18.00 WIB.
Petugas yang menerima laporan lalu mengecek ke lokasi. Hasilnya, bersama dengan petugas kepolisian bersama dengan TNI, menemukan bukti adanya pelanggaran protokol kesehatan, sehingga dilakukan penyegelan. Ketika didalami, pemilik usaha belum melengkapi izin usahanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan pelonggaran pembatasan aktivitas kegiatan usaha setelah maklumat Wali Kota Bekasi yang mengatur jam operasional sampai pukul 18.00 WIB tak diperpanjang. Maklumat itu berakhir pada 9 Oktober lalu.
"Sementara menunggu ketentuan baru, kami menggunakan SE (surat edaran) tanggal 29 September 2020," katanya.
Surat edaran itu merupakan implementasi dari perpanjangan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Bekasi sampai 2 November mendatang. Aktivitas malam tempat usaha maksimal sampai jam 23.00 WIB, kecuali tempat makan.
Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub yaitu jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.
Adapun gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Sementara itu rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.
Baca juga : Spanduk KAMI Tunggangi Demo, Syahganda: Kami Minta Satpol PP Copot
ADI WARSONO