Viral Kafe di Kota Bekasi Sajikan Musik Hidup, Satpol PP Langsung Menyegelnya

Selasa, 13 Oktober 2020 15:48 WIB

Ilustrasi kafe pelanggar PSBB. ANTARA

TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Bekasi menyegel sebuah kafe di kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan karena dianggap melanggar protokol kesehatan, Senin malam, 12 Oktober 2020.

Pelanggaran itu sempat viral di media sosial.

"Disegel sampai pemiliknya melengkapi izin usahanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi Abi Hurairoh ketika dihubungi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Sesuai instruksi Wali Kota Bekasi, penyegelan karena pelanggaran protokol kesehatan maksimal selama tiga hari dilengkapi dengan surat pernyataan.

Menurut dia, penyegelan bermula dari beredarnya sebuah video live musik di kafe tersebut viral di media sosial. Aktivitas itu setelah tiga hari pemerintah daerah melonggarkan pembatasan sosial melalui maklumat yang mengatur jam operasional tempat usaha sampai jam 18.00 WIB.

Advertising
Advertising

Petugas yang menerima laporan lalu mengecek ke lokasi. Hasilnya, bersama dengan petugas kepolisian bersama dengan TNI, menemukan bukti adanya pelanggaran protokol kesehatan, sehingga dilakukan penyegelan. Ketika didalami, pemilik usaha belum melengkapi izin usahanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan pelonggaran pembatasan aktivitas kegiatan usaha setelah maklumat Wali Kota Bekasi yang mengatur jam operasional sampai pukul 18.00 WIB tak diperpanjang. Maklumat itu berakhir pada 9 Oktober lalu.

"Sementara menunggu ketentuan baru, kami menggunakan SE (surat edaran) tanggal 29 September 2020," katanya.

Surat edaran itu merupakan implementasi dari perpanjangan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Bekasi sampai 2 November mendatang. Aktivitas malam tempat usaha maksimal sampai jam 23.00 WIB, kecuali tempat makan.

Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub yaitu jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.

Adapun gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Sementara itu rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.

Baca juga : Spanduk KAMI Tunggangi Demo, Syahganda: Kami Minta Satpol PP Copot

ADI WARSONO

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

4 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

4 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

11 hari lalu

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.

Baca Selengkapnya

Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

12 hari lalu

Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

12 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

15 hari lalu

Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

17 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya