Dua Hari PSBB Transisi, Dinas Tenaga Kerja DKI Sudah Tutup Tiga Perusahaan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 14 Oktober 2020 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menutup sementara tiga perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi yang dimulai sejak Senin, 12 Oktober 2020.
"Selama dua hari ini sudah ada tiga perusahaan yang ditutup," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansah melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020.
Satu dari tiga perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19 di perusahaan. Sedangkan dua lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan 50 persen kapasitas.
Baca juga : PSBB Transisi, Wagub DKI Sarankan Ini Demi Waspadai Klaster Keluarga
Pada masa transisi ini pemerintah kembali menaikkan kapasitas untuk kantor non-esensial menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen saat pembatasan ketat pada 14 September hingga 11 Oktober kemarin. Sedangkan sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Andri menuturkan satu perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus infeksi virus Corona berada di Jakarta Pusat. Sedangkan dua perusahaan yang ditutup berada di Kawasan Jakarta Selatan. "Penutupan dilakukan selama tiga hari. Selama dua hari kemarin kami sidak ke 51 perusahaan."
Pada PSBB jilid II selama empat pekan kemarin, Andri melanjutkan, pemerintah menutup 190 perusahaan. Sebanyak 120 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus Covid-19. Sedangkan 90 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan limitasi 25 persen. "Tidak ada yang sampai terkenda denda."