DPRD DKI Akan Sahkan Raperda Covid-19 Pekan Depan

Kamis, 15 Oktober 2020 04:01 WIB

Suasana rapat Bapemperda DPRD DKI membahas pasal-pasal Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 7 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menargetkan Rancangan Perda Penanggulangan atau Raperda Covid-19 disahkan pekan depan. "Pekan depan sudah bisa diparipurnakan untuk pengesahannya," kata anggota Bapemperda DPRD DKI S. Andyka saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.

Andyka menuturkan legislator telah menyelesaikan rapat pimpinan gabungan dan sinkronisasi naskah Raperda Covid-19. Menurut Andyka, pemerintah dan legislatif telah setuju terkait seluruh isi dalam raperda tersebut.

Baca Juga: Bapemperda Targetkan Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 Rampung Hari Ini

"Perda Penanggulangan Covid-19 sangat dibutuhkan untuk menjadi pijakan pemerintah dalam menanggulangi wabah ini."

Selain itu, pemerintah juga menyetujui terkait pelibatan DPRD dalam menentukan kebijakan penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Selama ini pemerintah tidak melibatkan legislator dalam menentukan keputusan pembatasan sosial.

Advertising
Advertising

"Pembahasan pelibatan ini yang sempat alot. Tapi akhirnya eksekutif mau melibatkan kami dalam menentukan keputusan PSBB," ujarnya.<!--more-->

Selain itu, Perda Covid-19 juga mengatur sanksi progresif dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, sanksi tersebut dimasukkan agar memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

Meski begitu, pembuatan Perda Covid-19 bukan bertujuan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. "Tapi perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran. Itu yang menjadi poin pentingnya."

Selain itu, dalam perda ini bakal ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juga. Sanksi pidana diberikan bagi mereka yang bertindak melawan hukum.

"Sebenarnya perda bukan untuk menjerat orang ke sanksi pidana, karena sifatnya administrasi. Tapi kalau ada pelanggaran hukum maka sanksi pidana ini akan diterapkan," ujarnya. "Sanksi pidana dimasukkan secara eksplisit."

Sanksi pidana ini bisa diterapkan bagi kontak erat yang menolak untuk mengikuti pemeriksaan. Selain itu, sanksi pidana bisa diberikan jika ada pengambilan paksa jenazah. "Tapi yang kami kedepankan bukan sanksi pidana. Makanya dalam perda itu sanksi pidana hanya dimasukkan secara eksplisit," ucapnya.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

19 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

29 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

40 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

47 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

48 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

49 hari lalu

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

51 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

52 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya