Jaksa Bacakan Tuntutan Vanessa Angel Hari Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 15 Oktober 2020 12:38 WIB

Vanessa Angel saat duduk menunggu persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 12 Oktober 2020. Pembacaan tuntutan akan dilaksakan pada Kamis 15 Oktober 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan persidangan Vanessa Angel hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vanessa tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika setelah ditemukan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter di rumahnya.

“Jam 1 siang, agenda tuntutan dari JPU,” kata kuasa hukum Vanessa Arjana Bagaskara Solichin saat dikonfirmasi.

Sidang Vanessa sebelumnya digelar pada 5 Oktober 2020, dengan agenda pemberian keterangan terdakwa.

Kepada Hakim Ketua Setyanto Hermawan, perempuan yang pernah tersandung kasus prostitusi online itu menceritakan kronologi penangkapannya, juga bagaimana ia mendapatkan obat anti kecemasan tersebut.

Advertising
Advertising

Menurutnya 5 butir pil didapatnya dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik, saat tengah bersidang untuk kasus lainnya di Surabaya pada Mei 2019. Saat itu menurutnya Abdul merasa iba melihat kondisinya yang tengah panik. “Yang 15 butir? Saya beli di apotek di Surabaya. Apotek namanya tidak ingat tapi jarak dari Hotel Fairpoints Sheraton sekitar 20 menit, beli jam 11 malam,” kata Vanessa.

Setyanto mempertanyakan bagaimana ia bisa menebus resep yang dibawanya dari Jakarta di kota tersebut, mengingat hal tersebut dilarang peraturan. “Jadi beli tanpa resep? Resep tidak diminta oleh apoteknya,” kata Vanessa menjawab pertanyaan Setyanto. Ia mengaku saat itu sangat membutuhkan obat tersebut, sebelumnya berupaya membeli di Jakarta namun menurutnya stok sedang habis di banyak apotek.

Perihal pil yang diberikan oleh Abdul, sebelumnya saksi ahli dr. Dharmawan Adi Purnama menyatakan hal tersebut adalah wajar apabila dilakukan dalam keadaan darurat dan dengan niat menolong. “Misalkan darurat sedang panic attack, memang bisa diberikan, hanya 1 butir tapi,” kata psikiater tersebut lewat sidang pada Senin, 28 September 2020.

Setyanto sempat mempertanyakan kesaksian ini, bagaimana seorang awam bisa menentukan apabila seseorang lainnya mengalami serangan panik yang darurat. “Bisa dilihat dari gejalanya, kalau sesama pasien kan saling mengetahui gejalanya seperti apa,” kata Dharmawan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pil Xanax dan obat-obatan anti kecemasan serupa secara prosedur harus selalu diperoleh dengan resep dokter. “Itu termasuk obat-obatan keras yang diawasi, kami dipantau BPOM,” ujar dia.

Lewat perkara ini Vanessa didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?

Baca Selengkapnya

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

6 November 2023

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Fuji akui dapat kado fantastis senilai Rp 100 juta. Tapi, mengapa ia mendapat hujatan di Twitter.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

5 November 2023

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

Fuji akhirnya kembali merayakan ulang tahunnya pada Jumat, 3 November 2023 usai 2 tahun kematian Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya