DKI Sebut Ada 3 Skema Pembangunan Kampung Susun Akuarium

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 15 Oktober 2020 13:57 WIB

Suasana Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 22 Agustus 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengkaji tiga skema penyediaan hunian dalam proses pembangunan permukiman yang masuk dalam program community action plan (CAP).

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta Suharti Sutar mengatakan, pembangunan sejumlah kawasan permukiman di DKI, memang masih banyak kendala dalam hal legalitas.

"Kami mencari jalan tengahnya. Karena upaya menyusun regulasi itu harus dicari jalan penyelesaiannya," kata Suharti dalam diskusi daring, 15 Oktober 2020. Salah satunya dalam proses pembangunan Kampung Susun Akuarium yang dimulai tahun ini. Pemerintah menyiapkan tiga skema dalam proses pembangunan perkampungan yang pernah dibongkar Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat Gubernur DKI pada April 2016 lalu.

Skema kerja sama antara warga dan Pemerintah DKI pertama adalah warga mendapatkan sertifikat hak milik-satuan rumah susun (SHM-SRS), hak guna bangunan dan hak pengelolaan lahan.

Nantinya warga mendapatkan SHM-SRS atas unit yang ditinggali oleh warga. Selain itu, warga juga akan membentuk koperasi sebagai pengelola hunian. "Masa hunian 2x25 tahun."

Advertising
Advertising

Skema satu ini memberikan kepastian bermukim milik badan hukum warga. Selain itu, warga juga memiliki aset unit bangunan yang dimiliki dan dapat ditransaksikan. "Namun hambatan penerapan skema satu ini adalah status tanah sertifikat hak pakai milik Pemerintah DKI. Proses pengurusan HGB dan HPL bakal memakan waktu panjang," ujarnya.

Pemerintah juga nantinya perlu menghibahkan bangunan yang telah jadi kepada warga. Pemberian hak guna bangunan dianggap sebagai pendapatan daerah sehingga diperlukan pembayaran HGB dan BPHTB. "Pemberian HGB ke masyarakat berpenghasilan rendah adalah hal baru."

Skema dua adalah pemberian sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) dan hak pakai. Skema dua ini, warga mendapatkan SKBG atas unit yang ditinggali warga. Koperasi warga dibentuk untuk mengelola hunian. Selain itu, unit warga tidak bisa ditransaksikan tanpa sepengetahuan koperasi. "Masa hunian 2x30 tahun," ujarnya.

Keuntungan skema dua ini adanya kepastian bermukim milik badan hukum warga. Namun, status tanah masih tetap milik Pemerintah DKI sehingga tidak perlu perubahan nama yang memakan waktu lama. "Warga pun memiliki aset dalam bentuk masa tinggal dan bisa diwariskan selama SKBG berlaku," ucapnya.

Namun hambatan penerapan skema dua adalah dasar hukum yang belum diatur pemerintah pusat. Pemerintah juga nantinya perlu menghibahkan bangunan yang telah jadi kepada warga. "Dan kebijakan SKBG ini juga masih baru," katanya.

Sedangkan skema ketiga adalah kerja sama pengelolaan kampung susun dan hak pakai. Dalam skema terakhir ini Pemerintah DKI dan warga melakukan kerja sama pengelolaan kampung susun. Koperasi warga nantinya didirikan untuk mengelola kampung susun dan unit tidak bisa ditransaksikan atau diperjualbelikan warga.

"Skema ini nantinya koperasi warga menyewa aset tanah dan bangunan milik DKI di bawah standar."

Keuntungan aset hunian terjangkau masih dimiliki pemerintah dan proses penyusunan kerjasama lebih cepat. Status tanah pun tetap milik DKI sehingga tidak perlu ada perubahan atas nama yang memakan waktu lama. "Tidak ada jual beli aset milik pemerintah untuk kepentingan ekonomi."

Hambatan skema ketiga ini, kerjasama yang memungkinkan adalah sewa antara pemerintah dan koperasi yang dikelola warga. Selain itu, kerja sama yang diatur Peraturan Kementerian Dalam Negeri adalah per lima tahun dan bisa diperpanjang. "Tapi warga maunya masa hunian yang lebih lama. Bahkan ada yang menyampaikan ingin 100 tahun."

Suharti menuturkan skema ketiga yang paling memungkinkan untuk diterapkan dalam proses pembangunan di Kampung Akuarium. "Sekarang prosesnya sudah dilakukan dan koperasi yang nanti mengelola kampung susun."

Berita terkait

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

20 hari lalu

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

33 hari lalu

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

45 hari lalu

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.

Baca Selengkapnya

Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

49 hari lalu

Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

KPU DKI mengumumkan perolehan suara dalam Pileg DPRD DKI di Pemilu 2024. PSI menempati urutan ke-7 melampaui PAN, Demokrat, dan PPP.

Baca Selengkapnya

OIKN Targetkan Pembangunan 70 Tower Rumah Susun untuk ASN Tahun Ini

54 hari lalu

OIKN Targetkan Pembangunan 70 Tower Rumah Susun untuk ASN Tahun Ini

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menargetkan pembangunan 70 tower rumah susun untuk aparatur sipil negara (ASN) di IKN.

Baca Selengkapnya

7 Investor Akan Bangun 70 Tower Rumah Susun ASN di IKN Tahun Ini, Ada Perusahaan Cina dan Malaysia

54 hari lalu

7 Investor Akan Bangun 70 Tower Rumah Susun ASN di IKN Tahun Ini, Ada Perusahaan Cina dan Malaysia

Otorita IKN atau OIKN menargetkan pembangunan 70 tower rumah susun untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Baca Selengkapnya

Sembako Murah DKI Meringankan Warga

10 Februari 2024

Sembako Murah DKI Meringankan Warga

Rani Mauliani menilai, distribus sembako murah yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan bentuk kepedulian kepada warganya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Resmikan Rusun ASN Kemenkeu di Papua: Agar Bisa Bertugas di Seluruh Pelosok Tanpa Perbedaan

1 Februari 2024

Sri Mulyani Resmikan Rusun ASN Kemenkeu di Papua: Agar Bisa Bertugas di Seluruh Pelosok Tanpa Perbedaan

Rusunara Jayapura yang diresmikan Sri Mulyani adalah satu tower seluas 2.682,65 meter persegi yang merupakan bangunan berlantai tiga.

Baca Selengkapnya

DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

29 Januari 2024

DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Pertamina buka suara soal potensi kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Warga Eks Kampung Bayam Tuntut Pemprov DKI dan PT Jakpro Segera Berikan Kunci Kampung Susun Bayam

27 Januari 2024

Warga Eks Kampung Bayam Tuntut Pemprov DKI dan PT Jakpro Segera Berikan Kunci Kampung Susun Bayam

Persatuan Warga Kampung Bayam menuntut Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo segera memberikan kunci unit Kampung Susun Bayam kepada warga eks Kampung Bayam.

Baca Selengkapnya