Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Ruslan Buton Minta Muannas Jelaskan Kata Viral
Reporter
Non Koresponden
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 15 Oktober 2020 21:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mempertanyakan apa yang dimaksud “viral” oleh saksi Muannas Alaidid. Hal itu dilontarkan menanggapi keterangan Muannas yang menyebut pernyataan terbuka Ruslan Buton yang mengkritik Presiden Jokowi viral di berbagai media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tonin menunjukkan sebuah cuplikan video lalu menanyakan ukuran apa yang digunakan Muannas untuk menilai suatu unggahan di media sosial sebagai konten yang viral. “Dalam suatu (konten) Instagram, itu dari mana tahu viral atau nggak?” tanya Tonin kepada Muannas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Pengacara: Istri Ruslan Buton Meninggal karena Sakit
Muannas menjawab, suatu unggahan bisa disebut viral bila dibagikan dan diperbincangkan oleh banyak orang. “Banyak yang upload, menjadi perbincangan, itu aja,” ujarnya.
Tonin kemudian meminta Muannas untuk menyebutkan jumlah minimal sebaran (like, view, subscribe, share, dsb.) yang bisa dijadikan tolok ukur viralnya suatu konten media sosial. Muannas pun menjawab bahwa ia tidak bisa menentukan jumlahnya.
Saat Tonin bersikukuh meminta penjelasan lebih dalam, Muannas kemudian mengaku tak punya kapasitas untuk menjawabnya. Ia pun meminta agar pertanyaan Tonin ditujukan kepada ahli.
“Itu nanti ahli ITE lah yang lebih paham soal viral atau nggak. Kalau kapasitas saya, pokoknya menjadi perbincangan banyak orang, banyak akun yang membicarakan objek/konten itu,” ujar Muannas.
Ruslan Buton menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lantaran Mantan anggota TNI Angkatan Darat itu membuat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Jokowi. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rekaman suara itu, Ruslan mengkritisi pemerintah dan mengatakan bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa ialah dengan mundurnya Presiden Jokowi.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA