Perda Covid-19 Atur Anies Baswedan Harus Libatkan DPRD Dalam Putuskan PSBB

Selasa, 20 Oktober 2020 19:00 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan mengimbau para pelaku usaha segera membatasi aktivitas perkantoran menjelang penerapan PSBB Senin depan. Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020. TEMPO/Achmad Assegaf

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyatakan kebijakan pelibatan DPRD dalam pembahasan pembatasan sosial telah dimasukkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan Senin kemarin.

"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Politikus Gerindra itu mengatakan DPRD ingin membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota. Selama ini, menurut dia, Gubernur Anies Baswedan memutuskan sendiri kebijakan PSBB tanpa melibatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.

"Covid-19 bukan permasalahan yang harus diselesaikan oleh gubernur saja, tapi DPRD juga harus ikut bertanggungjawab, ikut menyelesaikan, berperan. Kenapa? Karena yg banyak ditanya itu DPRD, bukan gubernur," kata Andyka.

Baca juga: Alasan Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan dalam Perda Penanggulangan Covid-19

Menurut Andyka, keputusan untuk tetap memasukkan klausul pelibatan DPRD dalam Perda Covid-19 tidak menentang saran dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun Kemendagri memberikan catatan bahwa pemerintah tidak perlu melibatkan legislatif untuk memberi pertimbangan, melainkan hanya sekedar pemberitahuan kepada legislator terhadap kebijakan pembatasan sosial.

<!--more-->

Advertising
Advertising

"Kalau cuma bersifat pemberitahuan saja ya sudah pergub pakainya, gak usah perda," ujarnya. "Kami dalam hal ini menghargai, mengapresiasi apa yg disampaikan oleh kemendagri, tetapi dalam hal ini juga kita tidak bertentangan dengan Kemendagri."

Kemendagri mengubah pasal draf Raperda Covid-19 pasal 19 ayat 3 dari pelibatan DPRD untuk memberikan saran atau pertimbangan menjadi hanya sebatas pemberitahuan.

Adapun pasal 19 ayat 3 Raperda Covid-19 yang disempurnakan berbunyi, "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD sebelum ditetapkan.

Sedangkan pasal 19 ayat 3 yang disahkan DPRD berbunyi "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Pasal 19 ayat dua berbunyi "Dalam hal PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana mestinya.

Meski tidak mengikuti catatan Kementerian, menurut Andyka, regulasi pelibatan DPRD dalam kebijakan PSBB yang telah disahkan tidak melanggar aturan.

Baca juga: 3 Tahun Pemerintahan Anies Baswedan, Pengamat: DKI dan Pusat Kian Tak Harmonis

"Dari kemendagri kan diberitahukan, tapi kami kan nggak mau diberitahukan," ucapnya. "Toh juga itu bukan dikatakan harus mendapat persetujuan dari DPRD, kan tidak. Tapi mendapatkan pertimbangan, putusan akhirnya tetap gubernur. Jadi sebenarnya tidak mengurangi makna.'

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan pelibatan DPRD jangan dianggap sebagai sesuatu hal yang bersifat politis. Menurut dia, legislator meminta untuk dilibatkan karena sebagai penyambung lidah konstituen mereka. "Kami sebagai mitra juga bisa memberi saran. Karena konstituen memberikan amanah itu," ucapnya.

Politikus Demokrat it memahami kebijakan pembatasan sosial membutuhkan gerak cepat dan DPRD siap mendukung Anies Baswedan dengan memberikan masukan yang baik untuk penanggulangan wabah Covid-19 ini. "Situasi pandemi ini justru kita harus bekerja sama untuk menanggulanginya."

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

10 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

3 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya