Tak Cuma Mengeroyok, 5 Remaja Rampok Polisi Saat Kerusuhan Demo Omnibus Law

Rabu, 21 Oktober 2020 15:21 WIB

Suasana rilis unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi berinisial AJS menjadi korban pengeroyokan oleh lima remaja, saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 yang berakhir ricuh. Tak cuma mengeroyok, kelima pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

"Para pelaku mengambil ponsel, jam tangan, power bank, hingga kartu identitas polisinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Fakta-fakta Demo Omnibus Law 20 Oktober: Hampir Rusuh Hingga Massa Misterius

Usai merampok AJS, kelima remaja kemudian menjual ponsel korban di toko online OLX dan dibeli oleh tiga orang penadah. Setelah melakukan pelacakan ponsel korban, polisi menciduk tiga orang penadah itu, yakni Y (29 tahun), AIA (25), dan FA (24).

Berangkat dari informasi ketiga tersangka, polisi kemudian menciduk tiga tersangka lain yang menjual dan mengeroyok polisi, mereka adalah MR (21), SD (18), dan MF (17). Yusri mengatakan masih ada satu tersangka lain yang saat ini masih buron. "Total kerugian korban akibat perampokan ini sebesar Rp 10 juta," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Adapun kronologi awal pengeroyokan ini berawal saat para pelaku melakukan perusakan pos polisi Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat dini hari pukul 01.00, 9 Oktober 2020. Saat itu ada seorang warga yang berusaha menghentikan aksi massa, namun malah menjadi korban pengeroyokan.

AJS yang saat itu sedang tidak memakai baju dinas berusaha menyelamatkan korban. Namun para pelaku malah mengalihkan tindakan pengeroyokan ke AJS saat mengetahui dia adalah polisi.

Akibat tindakan pengeroyokan itu korban mengalami luka parah di bagian kepala. Saat ini AJS masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap aparat dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

5 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

5 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

7 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

1 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya