Wagub DKI Nilai Berlebihan jika Perda Covid-19 Atur Pidana Penjara dan Denda
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 22 Oktober 2020 02:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan Rp 50 juta dirasa berlebihan. Riza berujar harus dibedakan antara pelanggaran dan kejahatan.
"Kenapa dihilangkan dari Rp 50 juta, mungkin dirasa Rp 50 juta berlebihan," kata dia dalam live Instagram @tempodotco, Senin, 19 Oktober 2020.
Dia mencontohkan warga yang tidak memakai masker telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelanggar ini, menurut dia, bukannya melakukan tindak kejahatan meski dampak tak mengenakan masker bisa berujung pada kematian.
Namun, Riza mengutarakan, pemerintah DKI Jakarta hanya bermaksud mengedukasi masyarakat melalui terapi kejut atau shock therapy, bukan membuat sulit apalagi memenjarakan orang.
"Perda ini dibuat dalam rangka melakukan edukasi masyarakat, bukan ingin memenjarakan orang," ucap politikus Partai Gerindra ini.
<!--more-->
Sebelumnya, dalam Bab X Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta tertera sanksi pidana bagi mereka yang sengaja menolak tes, pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dan dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi dari fasilitas kesehatan.
Pelanggar terancam dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Jumlah itu lebih kecil ketimbang draf Rancangan Perda, yakni denda maksimal Rp 50 juta dan penjara enam bulan. Perda akhirnya hanya mengatur denda Rp 5 juta yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020.
Riza menyampaikan Perda Penanggulangan Covid-19 dibuat lantaran ada regulasi yang tak bisa diatur hanya melalui Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur. Salah satunya soal menjatuhkan sanksi pidana.
Baca: DKI Bakal Bangun Hunian Bagi MBR dan Fasilitasi UMKM di Kawasan TOD MRT Jakarta