Ridwan Kamil Perpanjang Lagi PSBB Proporsional Bodebek
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 27 Oktober 2020 16:35 WIB
TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan Gubernur yang memperpanjang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional untuk zona Bodebek.
“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dikutip dari rilis, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil: 100 Persen Tidak Bicara Politik
Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ke tujuh PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek tersebut tanggal 26 Oktober 2020. PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek, untuk perpanjangan ke enam, berakhir hari ini, Senin, 27 Oktober 2020.
Lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Ridwan Kamil memutuskan perpanjangan ketujuh PSBB Proporsional wilayah Bodebek berlaku hingga 25 November 2020. Salah satu pertimbangan perpanjangan tersebut adalah keputusan DKI yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020.
Daud mengatakan pertimbangan lainnya adalah penambahan kasus Covid-19 di wilayah Bodebek. Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) mencatat pada Selasa, 27 Oktober 2020, hingga pukul 09.00 WIB terjadi penambahan kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir menembus 2.591 orang. “Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini,” kata dia.
Daud mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.699-Hukham/2020 berisi perpanjangan keempat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di daerah di luar zona Bodebek. Perpanjangan penerapan AKB ini berlaku hingga 22 November 2020.<!--more-->
Penerapan AKB mensyaratkan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” kata Daud.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Kota Depok menjadi satu-satunya zona merah di Jawa Barat. “Zona merah kita tinggal satu. Sempat tujuh, lima, tiga, dan dua minggu lalu yaitu Kabupaten Bekasi dan Cirebon, sekarang tinggal satu yaitu Kota Depok,” kata dia, dalam konferensi pers di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.
Penyebab Kota Depok kembali menjadi zona merah, diantaranya peningkatan kasus akibat sebaran sejumlah klaster Covid-19. “Jadi Kota Depok kembali merah karena pergerakan, dan klaster rumah dan perkantoran itu ternyata masih meningkat,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengklaim, secara umum kondisi pandemi Covid-19 di Jawa Barat membaik. “Banyak perkembangan yang membaik, tapi ada yang masih situasinya belum baik,” kata dia.
Sejumlah indikator menunjukkan perbaikan. Diantaranya angka reproduksi Covid-19 (RT) di Jawa Barat sudah di bawah 1. “Angka reproduksi kita sudah turun di bawah 1, di angka 0,98,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan tingkat keterisian rumah sakit di Jawa Barat juga trennya menurun, berada di angka 56 persen. “Ada kenaikan kematian sedikit, dari 1,9 persen menjadi 2 persen. Jumlah tes sudah melebihi tes WHO secara total, tes PCR kita ada di 526 ribu, berarti sudah lewat dari 1 persen jumlah penduduk,” kata dia.
Ia mengatakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan masih terus digenjot. “Kita terus tegakkan penegakan aturannya. Ada 32,8 ribu pelanggaran total sampai sekarang, di mana 30 ribunya adalah pelanggaran individu,” kata dia.
Ia mengakui ada satu indikator yang masih jauh dari ideal. “Yang kurang baik adalah jumlah persentase positivity rate, orang yang positif setiap 100 persen pengetesan PCR, masih tinggi di 17 persen. Idealnya harus di 5 persen,” kata dia.