DKI Putuskan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Ikuti Edaran Menaker

Kamis, 29 Oktober 2020 12:16 WIB

Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Hedy Wijaya, mengatakan Pemerintah DKI bakal mengikuti penetapan upah minimum dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. "Semua provinsi mengikuti surat edaran itu. Bukan cuma Jakarta," kata Hedy saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.

Menakertrans Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Buruh DKI Tolak Surat Edaran Menaker Soal Penetapan Upah Minimum 2021

Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Hedy mengatakan pemerintah telah menggelar rapat Tripartit bersama asosiasi pengusaha dan buruh pada Selasa, 29 Oktober 2020. Hasil dari rapat Tripartit tersebut memutuskan bahwa upah minimum tahun depan tidak naik karena melihat kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. "Keputusan DKI nanti tanggal 1 November diumumkan."

Advertising
Advertising

Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur tidak menaikkan upah minimum tahun depan. "Kami menolak surat edaran yang terbit itu. Kami sampaikan bahwa aturan itu hanya bersifat imbauan jadi bisa tidak diikuti," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sebagai Ibu Kota Negara, kata Dedi, Jakarta mempunyai posisi sentral yang seharusnya tetap mempertimbangkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut kenaikan upah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Ekonomi DKI masih bisa tumbuh 3,3 persen," ujarnya.

Menurut dia, semua negara memang telah mengalami ujian dalam menghadapi wabah ini. Hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi. Namun, kata dia, masih ada sektor usaha yang tetap tumbuh seperti telekomunikasi.

"Jadi tidak bisa dipukul rata juga untuk menjadi alasan tidak menaikkan upah buru," ujarnya. Selama pandemi ini, kondisi buruh yang paling terkena imbasnya. Saat harga kebutuhan naik, hidup buruh semakin sulit. "Kalau gaji tidak naik sedangkan harga kebutuhan pokok terus naik, maka buruh bakal semakin susah."



Berita terkait

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

3 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

11 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

37 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

38 hari lalu

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

41 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

43 hari lalu

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

51 hari lalu

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

58 hari lalu

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

Baca Selengkapnya