DKI Dua Kali Rapat UMP 2021, Disnaker: Buruh Minta Upah Naik 8 Persen
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 29 Oktober 2020 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan telah menjadwalkan dua kali rapat tripartit untuk membahas upah minimum provinsi DKI Jakarta. Rapat tripartit melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha dan buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Purnomo mengatakan rapat telah digelar dua kali, tapi pada rapat kedua serikat buruh tidak mau hadir. Alasannya, mereka tidak sepakat dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP 2021.
"Rapat pertama digelar Kamis pekan lalu dan kedua Selasa kemarin. Dalam rapat pertama masukan mereka sudah kami akomodir," kata Purnomo saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober 2020.
Pada rapat pertama, 22 Oktober lalu, Serikat Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun depan sebanyak 8 persen. Dinas Tenaga Kerja DKI, kata dia, masih menunggu rekomendasi Gubernur DKI Anies Baswedan untuk keputusan upah minimum tahun depan. "Keputusan awal bulan depan akan diumumkan," ujarnya.
Menakertrans Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
<!--more-->
Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Hedy Wijaya, mengatakan Pemerintah DKI bakal mengikuti penetapan upah minimum dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. "Semua provinsi mengikuti surat edaran itu. Bukan cuma Jakarta," kata Hedy.
Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan buruh DKI telah menolak ajakan pertemuan Pemerintah DKI dalam rangka pengarahan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum tahun depan.
"Selasa kemarin kami diundang untuk pengarahan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi kami dari asosiasi buruh tidak ada yang datang," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Organisasi buruh di DKI, kata dia, menolak surat edaran Kemenakertrans. Aspek pun telah meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan tidak menjadikan surat edaran itu sebagai pijakan dalam menentukan upah tahun depan. "Tetap gunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan untuk UMP tahun depan."
Dedi melanjutkan buruh tidak mau memenuhi undangan Pemerintah DKI dalam rangka pengarahan surat edaran menteri karena khawatir dijadikan legitimasi pemerintah telah mensosialisasikan aturan tersebut.
Baca juga: DKI Putuskan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Ikuti Edaran Menaker
"Yang jelas posisi kami tidak ada yang hadir karena kawan-kawan sepakat menolak surat edaran Kemenakertrans itu," ujarnya. "Takutnya mereka menjadikan kedatangan kami sebagai legitimasi telah melakukan sosialisasi untuk merealisasikan aturan itu."
Sejauh ini, buruh juga belum mengetahui kapan rapat tripartit bakal digelar kembali. Dedi berharap Pemerintah DKI tidak mengikuti surat edaran Menaker yang mengarahkan tidak ada kenaikan upah karena pandemi Covid-19. "Kami anggap surat itu hanya imbauan. Jadi bisa tidak dipatuhi pemerintah daerah," ujarnya.