DKI Ungkap Alasan Buruh Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 30 Oktober 2020 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan telah menampung usulan serikat pekerja dalam rapat penentuan upah minimum 2021 bersama dewan pengupahan. Rapat penentuan upah minimum provinsi DKI telah digelar dua kali.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja nanti akan melaporkan notulensinya ke gubernur terkait rekomendasinya. Nanti kami tunggu rilis gubernur," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.
Pada rapat pertama Kamis pekan lalu, kata dia, serikat pekerja merekomendasikan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8 persen. Acuan kenaikan tersebut dilihat dari kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada 1998. Saat itu, meski terjadi krisis upah minimum tetap naik di atas 8 persen.
"Tapi harus juga dilihat penyebab krisis ekonomi tahun 1998 dengan tahun ini berbeda. Tapi rekomendasi mereka tetap kami tampung," ujarnya.
Setelah rapat pertama berjalan, Purnomo melanjutkan, keluar surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sehari setelah surat edaran menteri keluar, Dinas Tenaga Kerja DKI kembali menggelar rapat bersama dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha hingga serikat pekerja. Awalnya rapat telah dijadwalkan membahas kebutuhan hidup layak (KHL) untuk upah minimum tahun depan.
Namun karena ada surat edaran menteri yang keluar mendadak, rapat pun jadi membahas soal surat tersebut. "Serikat pekerja tidak hadir dalam rapat kedua itu. Tapi rekomendasi mereka tetap kami sampaikan."
<!--more-->
Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan buruh DKI telah menolak ajakan pertemuan Pemerintah DKI dalam rangka pengarahan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum tahun depan.
"Selasa kemarin kami diundang untuk pengarahan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi kami dari asosiasi buruh tidak ada yang datang," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Organisasi buruh di DKI, kata dia, menolak surat edaran Kemenakertrans. Aspek pun telah meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan tidak menjadikan surat edaran itu sebagai pijakan dalam menentukan upah tahun depan. "Tetap gunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan untuk UMP tahun depan."
Dedi melanjutkan buruh tidak mau mendatangi undangan Pemerintah DKI dalam rangka pengarahan surat edaran menteri karena khawatir dijadikan legitimasi pemerintah telah mensosialisasikan aturan tersebut.
"Yang jelas posisi kami tidak ada yang hadir karena kawan-kawan sepakat menolak surat edaran Kemenakertrans itu," ujarnya. "Takutnya mereka menjadikan kedatangan kami sebagai legitimasi telah melakukan sosialisasi untuk merealisasikan aturan itu."
Sejauh ini, buruh juga belum mengetahui kapan rapat tripartit bakal digelar kembali antara buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah. Ia berharap Pemerintah DKI sebagai pusat pemerintahan tidak mengikuti surat edaran yang mengarahkan tidak ada kenaikan upah. "Kami anggap surat itu hanya imbauan. Jadi bisa tidak dipatuhi pemerintah daerah," ujarnya.