Dugaan SARA Guru SMAN 58, Disdik: Hukuman Bisa Diputuskan Anies Baswedan

Rabu, 4 November 2020 18:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat paripurna penandatanganan MoU KUPA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI, 2 November 2020. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan kasus dugaan rasisme yang dilakukan guru SMA Negeri 58 berpotensi bakal diputuskan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kami akan menganalisa golongan guru yang bersangkutan. Karena kalau golongan IV yang memutuskan hukumannya akan diberikan ke gubernur," Didih saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Kasus Rasisme di SMAN 58, Murid Laporkan Guru ke Polisi

Kasus rasisme di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur diduga dilakukan guru berinisial TS. Guru tersebut mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang berlatar agama Islam. Tangkapan layar seruannya dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58 viral di media sosial pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Didih menuturkan Dinas Pendidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap TS dan saksi hingga bukti untuk menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan saat ini, kata dia, masih dilakukan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur. "Setelah selesai dari Sudin baru nanti rekomendasinya akan diberikan ke Dinas Pendidikan DKI," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan, TS bakal diproses hukum sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Selain itu, pemberian sanksi juga bakal mengacu Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen, kata dia, seorang guru harus bertindak objektif dan tidak boleh bersikap diskriminasi atas dasar jenis kelamin hingga suku, agama dan ras antar golongan.

Sedangkan, PP 53/2010 mengamanatkan bahwa guru harus bersikap adil. Menurut Didih, guru SMAN 58 tersebut berpotensi mendapatkan sanksi ringan hingga sedang. "Dari jenis pelanggarannya belum masuk kategori berat yang bisa dilakukan pemecatan."

Didih memperkirakan tindakan TS bakal diganjar hukuman kategori sedang dengan pemberian hukuman tertulis dan penundaan kenaikan pangkat. "Bahkan bisa juga hukumannya penurunan pangkat. Nanti gubernur yang memutuskannya setelah kami analisa pangkat dan golongannya terlebih dulu," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, nantinya ada analisa tindakan yang memberatkan maupun meringankan hukuman. Adapun tindakan yang memberatkan hukuman jika dari hasil penyelidikan ditemukan yang bersangkutan pernah dihukum karena melanggar disiplin, sering terlambat atau bahkan berprilaku tidak sopan.

Sedangkan tindakan yang meringankan jika guru tersebut berbuat baik dan mengakui perbuatannya. "Setahu kami guru tersebut sudah diperiksa dan mengaku khilaf. Dia juga sudah membuat video permohonan maaf atas sikapnya."



Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

2 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

11 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

6 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya