Wagub DKI: Warga di Perkampungan Harus Ajukan Proposal Resepsi Pernikahan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 9 November 2020 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan pengajuan proposal tak hanya berlaku bagi resepsi pernikahan yang hendak dilakukan di gedung. Menurut dia, masyarakat di perkampungan yang akan menggelar resepsi pernikahan di baik di rumah, masjid, ataupun fasilitas lainnya tetap harus mengajukan proposal protokol kesehatan.
“Kami minta sebelum diadakan mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi,” ujar dia di Balai Kota Jakarta pada Senin, 9 November 2020. “Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, di kelurahan, di masjid, di tempat-tempat pertemuan,” tambah dia.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Kemungkinan Pekan Depan Boleh Resepsi Pernikahan di Gedung
Warga, kata Riza, dapat mengajukan proposal permohonan yang bersifat perorangan. Berbeda dengan acara resepsi pernikahan di gedung, di mana pengelola harus mengajukan proposal terlebih dahulu untuk menggelar acara tersebut. “Yang penting semua mengajukan proposal sesuai dengan ketentuan,” tutur Riza.
Sebelumnya, Riza mengatakan pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kali ini resepsi pernikahan dimungkinkan untuk digelar. Syaratnya, pengelola gedung pertemuan maupun hotel harus mengajukan proposal izin terlebih dahulu. <!--more-->
Dihubungi sebelumnya, Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Jakarta, mengatakan sejak perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 25 Oktober lalu hingga Jumat, 6 November 2020, sudah ada belasan pengelola gedung yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan.
Bambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dianggap sudah lengkap, pihak manajemen yang mengajukan permohonan akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya lengkap dengan dokumen kesiapan penerapan protokol kesehatan.
Presentasi tersebut, kata Bambang, dilakukan di hadapan enam instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” tutur Bambang.
Manakala presentasi sudah dianggap tak bermasalah, tim gabungan itu akan melakukan survey untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di gedung yang mengajukan permohonan. Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.