TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI membolehkan resepsi pernikahan digelar di tengah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, ada syarat yang perlu dipenuhi baik oleh penyelenggara resepsi pernikahan maupun gedung tempat acara itu berlangsung.
Bambang mengatakan mereka harus mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI lewat Dinas Parekraf. “Dengan kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 6 November 2020.
Pada 22 Oktober 2020 lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov memang akan segera memperbolehkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan baik di rumah maupun dalam gedung saat PSBB Transisi.
Kendati demikian, Riza melanjutkan, pemerintah mengimbau warga tetap berada di rumah selama masa transisi ini jika tidak ada kepentingan mendesak. Selain itu, para pimpinan perusahaan juga diharapkan tetap mempekerjakan karyawan dari rumah selama pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Asosiasi pengusaha jasa pernikahan pernah meminta Pemerintah DKI Jakarta membolehkan resepsi pernikahan pada masa transisi new normal. Mereka mengaku telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami juga terkena dampaknya karena usaha terhenti selama pandemi. Saat ini kami sudah menyiapkan protokol kesehatan resepsi pernikahan," kata Ketua Aspedi DKI, Warsono, usai rapat tertutup dengan Riza dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selama pandemi, banyak pekerja dari jasa dekorasi pernikahan kehilangan pekerjaan. Setiap usaha dekorasi, kata dia, sedikitnya mempunyai 50 karyawan yang membantu mempersiapkan penataan acara pernikahan. "Sekarang tidak jelas nasibnya."