TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedikit demi sedikit melonggarkan kegiatan ekonomi di Ibu Kota pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi ini.
Setidaknya ada dua kegiatan yang sebelumnya dilarang kini sudah mulai dibolehkan:
1. Bioskop Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen
Pemprov DKI mengizinkan bioskop meningkatkan kapasitas operasionalnya menjadi 50 persen. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dalam suratnya pada 3 November 2020 menyebut izin ini berlaku selama masa PSBB transisi dan dapat ditinjau lagi jika terjadi perubahan kondisi.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya, penambahan kapasitas itu hanya diberikan kepada bioskop yang sudah menerapkan aturan kapasitas penonton 25 persen.
Untuk mendapatkan izin penambahan kapasitas itu, pengusaha diminta mengajukan surat permohonan ke Dinas Parekraf. Kemudian dilakukan evaluasi untuk memastikan apakah selama penerapan 25 persen pengusaha sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar atau belum. "Jadi tidak bisa otomatis," ujar Gumilar.