TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan instansinya menerima 22 izin lokasi resepsi pernikahan di dalam ruangan (indoor). "Izin itu untuk gedung pertemuan dan hotel," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Sehubungan dengan lokasi pernikahan, Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton telah dievaluasi akan mendapatkan surat keputusannya dengan tanda tangan Kepala Dinas Pariwisata DKI. "Kedua hotel tinggal menunggu surat keputusan, mungkin besok baru keluar."
Dinas belum memberikan izin untuk gedung pertemuan yang menggelar resepsi pernikahan. Dinas baru akan melakukan evaluasi lapangan hari ini.
Bambang mengakui kini, proses perizinan berjalan lebih lama dari biasanya karena banyaknya antrean pendaftar. “Saat ini jadwal untuk pekan ini sampai pekan depan sudah full," ujarnya.
Sebelumnya, untuk mendapat izin hanya perlu tiga hingga empat hari dengan tahapan pengajuan berkas; evaluasi berkas; evaluasi lapangan dengan peninjauan paparan; serta pengeluaran SK.
Selain karena banyaknya pengajuan, akibat sumber daya tidak banyak, Dinas Pariwisata DKI dengan SKPD lain dalam Satgas COVID-19 juga tidak bisa maksimal melakukan evaluasi lapangan.
Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan perhelatan pernikahan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.
Di antaranya mematuhi kapasitas maksimal 25 persen dari gedung, pengelola gedung diminta mengajukan proposal mengenai protokol kesehatan pada Dinas Pariwisata DKI, dan memenuhi protokol kesehatan. Sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur 51 Tahun 2020.