Jamaah mulai memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Massa mulai berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan telah meminta Rizieq Shihab untuk tidak lagi membuat kerumunan massa di Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan di Ibu Kota harus dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19 atau dilakukan secara virtual.
"Tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin Maulid Nabi bukan jumlah jamaahnya yang banyak. Kesuksesannya diukur dari sejauh mana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin 16 November 2020.
Wagub DKI Jakarta itu mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengalami keterbatasan personel sehingga tidak bisa mencegah kerumunan massa pada acara Maulid Nabi sekaligus ijab kabul pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November. Kegiatan di rumah Rizieq Shihab itu dihadiri ribuan orang yang sebagian melanggar protokol kesehatan yaitu tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Riza Patria, jumlah petugas Satpol PP yang mengawasi protokol kesehatan di lapangan sangat terbatas dan tak sebanding dengan jumlah kerumunan massa di Petamburan pada saat itu.
"Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas. Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kami kan tidak bisa berdiri sendiri," kata Riza Patria.
<!--more-->
Buntut dari membeludaknya kerumunan massa di Petamburan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatannya. Bahkan Gubernur Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi soal kerumunan yang dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan itu.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan sudah memperingatkan Gubernur Anies Baswedan soal potensi pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan. Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan di acara itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundangan," kata Mahfud Md, Senin.
Menanggapi pernyataan Mahfud Md, Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan tugas penegakan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut, mulai dari imbauan dan sosialisasi. Bahkan Pemprov DKI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. "Kami kan sudah melakukan tugas. Kami mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, kami denda," ucap Riza.