Massa memadati kawasan Petamburan, Jakarta Pusat untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI), Sabtu petang, 14 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI tidak tegas. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta menjadi kunci utama penerapan aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi.
Ketegasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan bisa membangun kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. "Kalau pegang aturan tidak akan ada denda," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 17 November 2020.
Menurut dia, denda yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan termasuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa tidak akan ada jika Pemprov DKI Jakarta dari awal tegas menegakkan protokol kesehatan PSBB Transisi.
"Karena denda bukan tujuan akhir dari penegakan aturan," ujarnya. Gembong berharap ke depan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang keramaian selama pembatasan sosial. "Karena berpotensi terjadi penularan."
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda maksimal karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan. Banyak orang di kerumunan massa saat itu tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Politikus PDIP ini emoh menanggapi apakah sanksi denda maksimal itu tepat diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq Shihab. Gembong juga memilih tak berkomentar soal pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto karena tak bisa mencegah kerumunan massa dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab.