Soal Kerumunan Acara Rizieq Shihab, DKI Dinilai Tidak Bisa Apa-apa Tanpa Perda

Selasa, 17 November 2020 12:16 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan pemerintah daerah tak berwenang menindak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti pada acara Rizieq Shihab, bila belum memiliki peraturan daerah. Saat ini, Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan Covid-19 belum diberi nomor.
"Pemerintah DKI tidak bisa apa-apa karena tidak ada perdanya. Jadi ya seperti kemarin, tidak bisa ditindak," kata dia saat dihubungi, Selasa, 17 November 2020.

Perda soal penanggulangan Covid-19 telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020. Namun, aturan itu tak kunjung rampung karena menunggu penomoran.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, perda ini tidak menghilangkan regulasi penanganan Covid-19 yang telah ada.

Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor juga tidak memiliki perda penanganan Covid-19, sehingga tidak bisa menindak pelanggaran. Menurut Agus, baru pemerintah Jawa Timur yang mempunyai dasar hukum berupa perda itu.

Untuk itu, pemerintah dapat beralas hukum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah daerah pun, kata Agus, tak bisa menegakkan UU ini. "Ada sanksinya tapi lebih banyak ke pidana yang seharusnya pakai perda, karena beda-beda daerah."

Perhelatan akad nikah putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November berbuntut panjang. Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis juga mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto lantaran tidak melaksanakan perintah tentang pengamanan protokol kesehatan Covid-19.



Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

12 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

7 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya