PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, Begini Respon Fraksi di Kebon Sirih
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 19 November 2020 08:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta mewacanakan pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. Lantaran terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 19 November 2020.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan Dinilai Berlebihan, Polisi: Di Mananya?
"Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta. Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, melalui keterangan tertulisnya.
Kegiatan keagamaan yang mengundang pemimpin Front Pembela Islam di Petamburan telah menyedot ribuan orang hingga berkerumun di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi. Namun, wacana yang digulirkan PSI tak disambut oleh fraksi lain di Kebon Sirih.
Fraksi-fraksi selain PSI di DPRD DKI memberi sinyal emoh mengajukan hak interpelasi dalam persoalan pelanggaran protokol kesehatan lantaran dianggap belum mendesak dan Anies pun telah diperiksa polisi.
Lalu apakah PSI bisa mengajukan hak interpelasi? Mengacu pada Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib. Begini penjelasannya: regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD 1/2014. Pasal 1 peraturan itu menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pasal 2 berbunyi, "Hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi." Adapun PSI hanya punya delapan kursi di Kebon Sirih.<!--more-->
Sedangkan pasal 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 4 menjelaskan bahwa usul sebagaimana dimaksud ayat 3 disertai dengan dokumen yang memuat sekurangnya: Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintai keterangan, dan alasan permintaan keterangan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP belum berniat menggunakan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan sehubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan pada akad nikah puteri Rizieq Shihab . "Belum ada niatan itu, karena kami masih fokus pada pembahasan APBD 2021," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa, 17 November 2020.
Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani menilai belum perlu melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Buat kami belum perlu. Hanya saja kan setiap partai punya maksud dan tujuan yang tidak sama," kata Rani.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menyatakan belum perlu menggunakan hak interpelasi dalam masalah pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu pekan kemarin.
Menurut dia, kedatangan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memenuhi undangan Polda Metro Jaya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut sudah cukup. "Jangan dipolitisir lah masalah ini."<!--more-->
Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani menyatakan belum memikirkan terkait wacana mengajukan hak interpelasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab, sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI itu, yang saat ini perlu disorot adalah hukum yang tebang pilih dari pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta. "Lalu masalah lainnya adalah buruknya komunikasi antar-pemerintah," kata Zita melalui pesan singkatnya, Rabu, 18 November 2020.
Keinginan Fraksi PSI DPRD DKI mengajukan interpelasi untuk Gubernur Anies Baswedan tak disambut Fraksi NasDem dan PDIP. "Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi)," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino.
Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, posisi Anies tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Rizieq sebesar Rp50 juta.
"Kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi?" ujar anggota Komisi A ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan partainya masih mengkaji bakal mengajukan hak interpelasi terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan pada Sabtu malam. "Golkar masih mengkaji apakah sudah pas kami mengajukan hak interpelasi," kata Basri.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menganggap pengajuan hak interpelasi belum diperlukan untuk masalah pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan puteri Rizieq Shihab, sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. "Menurut Fraksi PKB belum perlu untuk mengajukan hak interpelasi karena belum mendesak," kata Ilyas.
IMAM HAMDI | ANTARA