HRS Center Sebut Penyelidikan Acara Rizieq Shihab Harusnya Bukan Pidana

Kamis, 19 November 2020 19:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Anies diperiksa selama 9 jam terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. TEMPO/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - HRS Center memberikan tanggapan atas berjalannya proses penyelidikan perkara kerumunan di acara Rizieq Shihab, yang melibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Lembaga bentukan Rizieq itu meminta kasus kerumunan di masa PSBB Transisi itu tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Penyelidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana," tulis HRS Center dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 November 2020.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh pimpinan HRS Center, yakni Chief Legal Department Muhammad Kami Pasha, Secretary General Haikal Hasan Baras, dan Director Abdul Chair Ramadhan.

Menurut HRS Center, sistem penanganan Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah. Maka, dasar hukum yang harusnya digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.

Sementara pidana yang diselidiki polisi, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dianggap bukan untuk pelanggaran PSBB. Selain itu, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat untuk penyelidikan.

Advertising
Advertising

"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Rizieq Shihab, dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana."

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat berujar penyelidikan kasus kerumunan ini menyasar pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun saat ini, kata dia, proses penyelidikan dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya pidana.

Baca juga: Viral Baliho Rizieq Shihab Dicopot Kelompok Berbaju Loreng, Kapuspen: Bukan TNI

Hingga kini Polda Metro Jaya belum memanggil Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. "Nanti masih belum, masih dalam penyelidikan. Masih diperiksa semuanya, nanti baru digelar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

3 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya