HRS Center Sebut Penyelidikan Acara Rizieq Shihab Harusnya Bukan Pidana
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 19 November 2020 19:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - HRS Center memberikan tanggapan atas berjalannya proses penyelidikan perkara kerumunan di acara Rizieq Shihab, yang melibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Lembaga bentukan Rizieq itu meminta kasus kerumunan di masa PSBB Transisi itu tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
"Penyelidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana," tulis HRS Center dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 November 2020.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh pimpinan HRS Center, yakni Chief Legal Department Muhammad Kami Pasha, Secretary General Haikal Hasan Baras, dan Director Abdul Chair Ramadhan.
Menurut HRS Center, sistem penanganan Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah. Maka, dasar hukum yang harusnya digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.
Sementara pidana yang diselidiki polisi, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dianggap bukan untuk pelanggaran PSBB. Selain itu, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat untuk penyelidikan.
"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Rizieq Shihab, dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana."
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat berujar penyelidikan kasus kerumunan ini menyasar pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun saat ini, kata dia, proses penyelidikan dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya pidana.
Baca juga: Viral Baliho Rizieq Shihab Dicopot Kelompok Berbaju Loreng, Kapuspen: Bukan TNI
Hingga kini Polda Metro Jaya belum memanggil Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. "Nanti masih belum, masih dalam penyelidikan. Masih diperiksa semuanya, nanti baru digelar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.