Kliennya Buron Kasus Penyerobotan Tanah, Haris Azhar Ungkap Keganjilan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 20 November 2020 04:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar membantah tudingan kliennya Benny Tabalujan tersangkut penyerobotan tanah milik Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara yang sudah sampai ke pengadilan itu Benny disebut menyerobot tanah Halim seluas 2 hektare.
Haris Azhar menjelaskan asal-usul perkara yang membuat kliennya itu menjadi buron Polda Metro Jaya. Menurut Haris, justru Abdul Halim yang menyerobot tanah kliennya.
"Dia ngaku punya girik di atas tanah klien saya. Padahal klien saya tanahnya 7 hektare. Lah, giriknya Halim cuma 5 hektare," ujar Haris Azhar saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Namun Halim menuding Benny menyerobot tanahnya seluas 2 hektar. Melalui kuasa hukumnya Hendra, Halim melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.
Setelah diproses dan melalui berbagai tahap penyelidikan, polisi menetapkan Benny Tabalujan serta mantan juru ukur BPN Paryoto dan Achmad Djufri sebagai tersangka.
Kasus itu kemudian dilimpahkan polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Benny sama sekali belum pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena berada di Australia hingga ditetapkan sebagai tersangka dan buron.
Di tengah sengketa tanah itu, Halim mengajukan pengukuran ulang tanahnya yang berada di samping tanah Benny ke BPN. Dari hasil pengukuran ulang itu luas tanah Halim bertambah, dari yang awalnya tercatat di girik 5 hektare, menjadi 7 hektare. Halim pun semakin yakin Benny mencaplok tanahnya.
Di tengah proses sengketa itu pula, BPN mengeluarkan sertifikat hak milik tanah yang baru untuk Halim. Hal ini yang menurut Haris ganjil, karena sertifikat tanah keluar sehari setelah pengukuran.
"SHM keluar di saat obyek tanah sedang diperkarakan di Pengadilan kan tidak boleh," ujar Haris.
Soal tudingan status kliennya yang buron, Haris tak membantahnya. Namun, ia mengatakan kliennya memiliki niat untuk pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tapi enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar karena Covid-19. Bukan tidak mau," kata Haris Azhar.
Baca juga: Haris Azhar Jadi Kuasa Hukum Buron Kasus Penyerobotan Tanah di Cakung
Saat ini kasus penyerobotan tanah itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dua terdakwa Paryoto dan Achmad Djufri. Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 1 tahun 6 bulan penjara.