TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat memergoki upaya peredaran 10 motor curian pada saat mengusut kasus penggelapan mobil rental di kawasan Pandeglang, Banten. Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat menemukan motor curian tersebut saat tengah menyelidiki lokasi penjualan mobil rental.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan polisi menghentikan kendaraan Colt diesel yang mengangkut 10 motor curian tersebut dari kawasan Pandeglang, Banten.
"Saat ditanyakan kepada kurir, mereka tak bisa menunjukkan surat-surat," kata Arsya di Jakarta, Kamis 19 November 2020.
Lantaran curiga, polisi memboyong kendaraan tersebut ke Polres Jakarta Barat. Penyidikan sementara diketahui motor tersebut merupakan hasil curian setelah polisi menyelidiki berkas laporan kehilangan motor.
Pada saat ini, Polres Jakarta Barat tengah memburu para pelaku pencurian motor itu dan melakukan penyisiran motor curian ke wilayah Jakarta Barat.
Dalam kasus penggelapan mobil rental, Polres Jakarta Barat menangkap perempuan berinisial YR alias WT (40). Perempuan ini diduga menggelapkan 16 unit mobil sewaan (rental).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S. Latuheru menyebutkan tersangka YR memiliki komplotan penggelapan mobil rental. "Pelaku ada dua wanita, satu sudah tertangkap dan satu lagi wanita masih dalam pencarian," ujar Audie.
Polisi juga menangkap dua penadah mobil rental berinisial AM (25) dan AR (44). Tersangka AM dibekuk di Serang, Banten, Minggu lalu dan AR ditangkap di Sentul, Bogor, Rabu 18 November kemarin.
Dari kedua penadah dalam kasus penggelapan mobil rental tersebut, polisi menemukan delapan unit mobil dengan merek berbeda di kawasan Pandeglang, Banten. "Delapan mobil lainnya masih kami cari," ujar Audie.