DKI Jakarta Tengah Menyusun Petunjuk Teknis Perda Covid-19, Ini Rinciannya
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 21 November 2020 19:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan ketentuan teknis untuk menjalankan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 disingkat Perda Covid-19.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, ketentuan teknis itu bakal diatur dalam peraturan gubernur alias pergub.
"Ada satu pergub pelaksanaan ketentuan teknis Perdanya," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.
Baca juga : Perda Covid-19 Jakarta Resmi Berlaku Mulai 12 November 2020
Menurut dia, perlu ada ketentuan teknis guna merinci pelaksanaan perda. Misalnya, pengaturan soal implementasi pemulihan ekonomi dan pendistribusian bantuan sosial alias bansos. Nantinya, pelbagai materi teknis akan tertuang dalam satu pergub.
Meski hal teknis belum terbit, tapi perda penanggulangan Covid-19 bisa dijadikan acuan penindakan pelanggaran. Saat ini, dia melanjutkan, pemerintah DKI mengacu pada pergub eksisting selagi menunggu penyusunan ketentuan teknis rampung.
"Sedang kami susun, tapi selama satu bulan ini sejak tanggal 12 masih pakai pergub-pergub yang ada dulu," jelas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 pada 12 November 2020. Perda memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.
Rinciannya antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi. Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.
Perda Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menuturkan, perda tidak akan menghapus regulasi sebelumnya. Perda ini disebutnya justru melengkapi dasar hukum penanggulangan Covid-19 yang berlaku.