Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Covid-19 Disahkan: Atur Bansos hingga Hukuman Pidana

Reporter

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 pada Senin, 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap semua pihak terlibat dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda yang baru ini nantinya semua pihak mulai dari DPRD segera melakukan sosialisasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu 21 Oktober 2020.

Dalam Perda yang berisi 11 bab dengan 34 pasal itu, selain kebijakan juga diatur regulasi sanksi pidana berupa denda. Menurut Riza, Perda Covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif.

Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga DPRD DKI bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini. "Kami pemprov juga akan mengeluarkan pergub-pergub untuk menjabarkan atau menurunkan dari perda yang ada."

Berikut sejumlah kebijakan yang tertuang di Perda Covid-19 DKI Jakarta:

Sanksi Tidak Bermasker Rp 250 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah Covid-19 masih di bawah standar minimum. "Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020.

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen. "Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujar Anies Baswedan lagi.

Pemerintah pun memasukan regulasi hukuman bagi warga yang tidak menggunakan masker di Perda Covid-19 yang disahkan. Sanksi tersebut masuk dalam Bab III tentang perlindungan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 9. Berikut isinya:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan Sanksi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum;
atau
b. denda administratif paling banyak sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi

Ancaman Cabut Izin Usaha
Pemerintah juga mengancam bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan saat dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan tersebut tertuang di Pasal 11 ayat 2, yang berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembubaran kegiatan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembekuan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

DPRD Beri Perimbangan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyatakan kebijakan pelibatan DPRD dalam pembahasan pembatasan sosial telah dimasukkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan Senin kemarin.

"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan itu diatur Pasal 19 ayat 3, yang berbunyi "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Jaminan Sosial
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 yang baru disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020 akan menguatkan jaminan sosial masyarakat.

"Perda ini menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB," ujar Dedi dalam keterangan pers pada Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka yang diisolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah DKI.

Pasal 26
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial.

(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang
terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri
melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama bencana non alam Covid-19 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Ancaman Pidana
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan besaran pemberian sanksi pidana berupa denda yang termaktub dalam Perda Penanggulangan Covid-19 alias Perda Covid-19 akan ditentukan lewat proses pengadilan.

Menurut dia, yang diatur dalam Perda Covid-19 tersebut hanyalah besaran maksimal sanksi pidana denda. “Ancaman pidana denda yang kita cantumkan adalah maksimal. Tidak bisa lebih. Kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim,” ujar dia di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Pasal 29
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaajn penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),”

Pasal 30
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),”

Pasal 31
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana debgan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Pasal 32
“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

11 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.