TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 pada Senin, 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap semua pihak terlibat dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan adanya perda yang baru ini nantinya semua pihak mulai dari DPRD segera melakukan sosialisasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu 21 Oktober 2020.
Dalam Perda yang berisi 11 bab dengan 34 pasal itu, selain kebijakan juga diatur regulasi sanksi pidana berupa denda. Menurut Riza, Perda Covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif.
Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga DPRD DKI bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini. "Kami pemprov juga akan mengeluarkan pergub-pergub untuk menjabarkan atau menurunkan dari perda yang ada."
Berikut sejumlah kebijakan yang tertuang di Perda Covid-19 DKI Jakarta:
Sanksi Tidak Bermasker Rp 250 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah Covid-19 masih di bawah standar minimum. "Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020.
FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen. "Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujar Anies Baswedan lagi.
Pemerintah pun memasukan regulasi hukuman bagi warga yang tidak menggunakan masker di Perda Covid-19 yang disahkan. Sanksi tersebut masuk dalam Bab III tentang perlindungan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 9. Berikut isinya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan Sanksi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum;
atau
b. denda administratif paling banyak sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi
Ancaman Cabut Izin Usaha
Pemerintah juga mengancam bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan saat dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan tersebut tertuang di Pasal 11 ayat 2, yang berbunyi:
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembubaran kegiatan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembekuan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
DPRD Beri Perimbangan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyatakan kebijakan pelibatan DPRD dalam pembahasan pembatasan sosial telah dimasukkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan Senin kemarin.
"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kebijakan itu diatur Pasal 19 ayat 3, yang berbunyi "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Jaminan Sosial
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 yang baru disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020 akan menguatkan jaminan sosial masyarakat.
"Perda ini menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB," ujar Dedi dalam keterangan pers pada Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka yang diisolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah DKI.
Pasal 26
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang
terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri
melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama bencana non alam Covid-19 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Ancaman Pidana
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan besaran pemberian sanksi pidana berupa denda yang termaktub dalam Perda Penanggulangan Covid-19 alias Perda Covid-19 akan ditentukan lewat proses pengadilan.
Menurut dia, yang diatur dalam Perda Covid-19 tersebut hanyalah besaran maksimal sanksi pidana denda. “Ancaman pidana denda yang kita cantumkan adalah maksimal. Tidak bisa lebih. Kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim,” ujar dia di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.
Pasal 29
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaajn penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),”
Pasal 30
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),”
Pasal 31
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana debgan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pasal 32
“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA | ANTARA