TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah DKI Jakarta soal penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 resmi berlaku sejak 12 November 2020. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu tertuang dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020.
"Secara umum sudah bisa dipakai perda itu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.
Perda ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan dan diundangkan pada 12 November 2020. Biro Hukum telah mengunggah aturan tersebut ke situs jdih.jakarta.go.id pada 19 November.
Perda memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.
Menurut Yayan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI kini bisa menindak pelanggar Perda 2/2020. Dalam perda tertuang bahwa penindakan oleh Satpol PP dapat didampingi unsur perangkat daerah terkait dan TNI atau polisi.
"Seperti (pelanggar penggunaan) masker didenda Rp 250 ribu sudah bisa dilaksanakan pakai perda itu," ucap dia.
Sebelumnya, perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menuturkan, perda tidak akan menghapus regulasi eksisting. Perda ini disebutnya justru melengkapi dasar hukum penanggulangan Covid-19 yang berlaku.