Hasil Poling Tempo, Denda Rp 50 Juta Rizieq Shihab Tidak Beri Efek Jera
Reporter
Tempo.co
Editor
Erwin Prima
Senin, 23 November 2020 14:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 78 persen masyarakat meyakini bahwa denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Pimpinan FPI Rizieq Shihab tidak memberikan efek jera. Hasil itu muncul dari poling yang dilakukan Tempo sepanjang sepekan terakhir.
Poling yang dilakukan Tempo sejak Senin 16 November 2020 itu cukup menarik minat masyarakat dan diikuti oleh 1.405 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 kepada Rizieq, yaitu hukuman denda Rp 50 juta, atas serangkaian kegiatan di kediamannya yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Pertanyaan yang diajukan saat poling adalah, "Apakah menurut anda denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Pimpinan FPI, Rizieq Shihab sudah memberikan efek jera?"
Hasilnya, sebanyak 1.096 dari 1.405 pengikut poling atau sekitar 78 persen meyakini bahwa denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Rizieq tidak sudah memberikan efek jera.
Sementara itu hanya persentase kecil yang merasa yakin bahwa denda tersebut sudah memberikan efek jera, yaitu sebesar 20 persen atau 281 orang. Adapun mereka yang memilih menjawab tidak tahu sebesar 2 persen atau 28 orang
Klik untuk hasil lengkap poling tempo.co. Poling Tempo sendiri dilakukan di media tempo.co. Poling ini dilakukan setiap pekannya dengan beragam tema.