DKI Percepat Izin Pembangunan, Anies Baswedan: Dikerjakan Sebelum UU Cipta Kerja
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 24 November 2020 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah DKI Jakarta melakukan penyederhanaan dan digitalisasi izin pembangunan. Proses pembuatan izin yang semula membutuhkan waktu 360 hari, dipersingkat jadi 57 hari.
"Proses yang panjang yang sudah terjadi bertahun-tahun sebentar lagi akan tuntas dalam waktu relatif amat singkat," kata Anies dalam diskusi virtual, Selasa, 24 November 2020.
Merizinan hanya berlaku untuk proyek atau investasi besar. Sebab, izin proyek rumahan sejak dulu cepat diproses. Menurut Anies, proses transformasi perizinan sudah berjalan hampir satu tahun dan sebentar lagi tuntas.
"Ini sudah dikerjakan sebelum ada UU Cipta Kerja dibahas," ujar dia.
Meski izin pembangunan disederhanakan, Anies memastikan tidak akan memangkas unsur substantif seperti izin lingkungan. Pemerintah DKI akan mengecek apakah harus dipertahankan atau dihilangkan, bergantung pada kebutuhan.
"Bukan kami menganggap lingkungan tidak penting, tapi prosesnya dibuat rasional."
Ia berharap program ini dapat mempercepat penerbitan izin. Nantinya, kata dia, pemerintah DKI bakal memberikan informasi detail kepada pelaku usaha.