MA Menangkan Warga Apartemen Kalibata City dalam Perselisihan dengan Pengelola dan Developer

Selasa, 24 November 2020 20:12 WIB

Suasana di depan tower Ebony di Apartemen Kalibata City di Jakarta, Kamis, 17 September 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi pengelola dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait sengketa tarif listrik dan air dengan penghuni. Pengembang Apartemen Kalibata City adalah PT Pradani Sukses Abadi, dan pengelola PT Prima Buana Internusa.

Hakim dalam amar putusan nomor 160 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi tersebut. Para pemohon pun diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

“Putusan kasasi warga Apartemen Kalibata City kembali memberikan rasa keadilan dan bukti adanya perbuatan melawan hukum atas tarif listrik atau air,” ucap Syamsul Munir, pengacara perwakilan warga Kalibata City, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020.

Dalam kasus yang bergulir sejak 2017 itu, perwakilan warga Kalibata City menggugat developer dan pengelola terkait kenaikan tarif listrik dan air tanpa ada kesepakatan warga. Mereka juga mempermasalahkan penarikan pajak penambahan nilai yang seharusnya tidak dibebankan kepada warga.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2017 telah mengeluarkan putusan tingkat pertama, di mana hakim mengabulkan gugatan warga Kalibata City sebagai penggugat dan menyatakan developer serta pengelola sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp 23.176.492 secara tanggung renteng.

Warga Kalibata City terus memenangkan persidangan hingga tahap kasasi. Syamsul mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung, majelis hakim tingkat kasasi tak melihat ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Banding Atas Pengelola

Advertising
Advertising

Menurut Syamsul, hasil putusan kasasi terebut merupakan preseden baik bagi penegakan hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia. Hak-hak seluruh warga Apartemen Kalibata City, kata dia, harus dipenuhi dengan adil lantaran putusan tersebut telah inkrah. “Meskipun pihak PT. Pradani Sukses Abadi dan Pengelola PT. Prima Buana Internusa akan melakukan upaya hukum PK, tentunya tidak akan mengganggu jalannya eksekusi dari putusan ini karena telah sesuai dengan penjelasan Pasal 195 HIR,” tutur Syamsul.

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya