Satpol PP Jakarta Barat: 80 Persen Pelanggar Tertib Masker Anak Muda

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 November 2020 04:25 WIB

Pelanggar protokol kesehatan dihukum kerja sosial saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Barat mencatat 80 persen dari pelanggar tertib masker selama masa penindakan operasi yustisi di wilayah itu merupakan anak muda.

Angka 80 persen tersebut dari total jumlah pelanggar tertib masker periode April-November 2020 sebanyak 23.000 orang.

“Yang tidak pakai masker 80 persen anak muda,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Pelanggar tertib masker, kata Tamo, kebanyakan dari lokasi wisata, seperti Kota Tua, Tamansari, atau saat penindakan di jalanan, terutama yang mengendarai mobil.

Baca juga: Operasi Yustisi Area Tambora, 60 Pelanggar Tertib Masker Terjaring dan Dihukum

Advertising
Advertising

Seringkali pihaknya mendapati muda-mudi atau pengunjung lainnya di Kota Tua sengaja tak menggunakan masker dengan benar saat akhir pekan.

“Beberapa anak muda ada yang melawan, apalagi anak SMA ditindak malah cengengesan. Saya bilang, kalau dia sih aman, tapi untuk orang lain itu tidak,” ujar dia.

Selain itu, Tamo menilai perkantoran juga merupakan lokasi rawan penyebaran Covid-19, lantaran banyak ditemukan pelanggaran tak tertib bermasker dan jaga jarak, karena menganggap enteng penyakit tersebut.

Untuk pelanggaran tersebut, Tamo mengedepankan sosialisasi dan penindakan berupa sanksi sosial atau sanksi denda administrasi. Di luar sanksi itu, Satpol PP Jakarta Barat tidak memperkenankannya.

“Saya wanti-wanti tidak boleh ada hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat, enggak ada itu. Hanya dua (sanksi, red.) yang boleh yaitu kerja sosial dan denda,” ujar dia.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

15 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

34 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

47 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

52 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya