Polisi Jelaskan Alasan Pajero RI 1 Penerobos Mabes Polri Hanya Dikenakan Tilang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 26 November 2020 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pengendara Mitsubishi Pajero berpelat nomor palsu RI 1 yang berusaha menerobos Mabes Polri hanya dikenakan tilang.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan pengendara Pajeo dengan pelat nomor palsu berinisial M itu telah diiinterogasi.
"Setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi, kami tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis, 26 November 2020.
Polisi juga sudah memersilakan M pulang ke rumahnya di Tanah Sareal, Bogor, setelah dilakukan pemeriksaan. Namun, Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap mobil Mitsubishi Pajero RI 1 itu karena menggunakan nomor pelat mobil palsu.
"Mobil enggak dipulangkan, mobil disita sebagai barang bukti," kata Fahri.
Tindakan M menerobos Mabes Polri menggunakan mobil SUV pelat palsu RI 1 pada Rabu sore kemarin itu sempat viral di media sosial. Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono mengatakan aksi M itu mengatasnamakan organisasi masyarakat KPORI atau Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia.
Dari pemeriksaan awal, M mengaku sengaja menggunakan pelat nomor untuk kendaraan dinas Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu untuk protes terhadap pemerintah. Ia datang ke Mabes Polri dengan pelat RI 1 untuk meminta surat rekomendasi dari petinggi polisi sambil mencari perhatian.
Nomor asli kendaraan Mitsubishi Pajero yang dibawa M menerobos itu adalah DD 577 PT.
Baca juga: Alasan Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri, Polisi: Cari Perhatian
Atas tindakannya menggunakan identitas palsu pada mobil Pajero miliknya, M dikenai ancaman Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam denda Rp 500 ribu.